Tilang Elektronik di Serang Bertambah Tiga Titik. Cek Lokasinya Di Sini

Tilang Elektronik

Polda Banten beralasan, penambahan titik tilang elektronik ini untuk mendisiplinkan masyarakat dalam mematuhi peratutan lalu lintas. (Istimewa)

SERANG, BINGAR.ID – Polda Banten menambah tiga lokasi tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Serang. Tiga lokasi itu tepatnya berada di JPO Depan Mall of Serang, di depan Polsek Ciruas, dan di traffic light Kebon Jahe dari arah Pandeglang ke Serang.

Polda Banten beralasan, penambahan titik tilang elektronik ini untuk mendisiplinkan masyarakat dalam mematuhi peratutan lalu lintas. Apalagi sampai saat ini, jumlah pelanggar lalu lintas masih tergolong tinggi.

“Sesuai sesuai dengan hasil analisa dan evaluasi ETLE pada 1-21 Januari 2022 terdapat 15.772 pelanggaran, sebanyak 1.582 pelanggaran valid dan dari jumlah itu, telah dikirimkan 1.577 tilang kepada para pelanggar,” ujar Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Budi Mulyanto, Senin (24/1/2022).

Baca juga: Tilang Elektronik di Kota Serang Berlaku Hari Ini, Simak Lokasi dan Besar Dendanya

“Dari jumlah tilang yang telah dikirimkan tersebut, 355 pelanggar telah mengkonfirmasi menerima surat tilang, 201 secara offline dan 154 secara online, dan para pelanggar telah membayar denda yang dimasukkan dalam surat tilang elektronik tersebut,” sambungnya.

Pada Januari 2022, Polda Banten melakukan pengajuan blokir terhadap 806 surat kendaraan yang melakukan pelanggaran sesuai bukti kamera ETLE.

“Jenis pelanggaran yang terekam dari kamera ETLE adalah 1.567 pelanggaran penggunaan sabuk pengaman, 163 pelanggaran tidak menggunakan helm, 127 pelanggaran terkait marka jalan, 82 pelanggaran mengangkut orang di kendaraan bak terbuka, 29 pelanggaran menggunakan hp sambil berkendara, 28 pelanggaran kendaraan yang tidak lengkap komponen keselamatannya, serta 6 pelanggaran over muatan,” ungkap Budi Mulyanto.

Baca juga: 23 April 2021, Polri Mulai Berlakukan Tilang Elektronik

Sementara Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menambahkan, dari 2 kamera ETLE yang sudah terpasang saat ini, pelanggaran terbanyak terjadi di kamera check point yang terletak di Jalan Veteran–Jalan Pantura sebanyak 1.577 pelanggaran dan 425 pelanggaran yang termemori kamera ETLE di traffic light Jalan Pisangan.

“Berdasarkan penggolongan pekerjaan para pelanggar, diketahui 1.138 pelanggar bekerja di sektor swasta, 335 pelajar dan mahasiswa, 290 pengemudi kendaraan umum, 159 bekerja sebagai PNS, dan 45 orang lainnya bekerja sebagai karyawan BUMN,” bebernya. (Ahmad)

Berita Terkait