150 WBP Rutan Kelas IIB Pandeglang, Diusulkan Dapat Remisi di HUT RI Ke-79

Syaikoni

Syaikoni, Kepala Rutan Kelas IIB Pandeglang. Sandi

PANDEGLANG, BINGAR.ID – Menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-79, sebanyak 150 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pandeglang, telah diusulkan untuk mendapatkan Remisi Umum Kemerdekaan RI, pada 17 Agustus 2024, mendatang.

“Minggu lalu yang kita usulkan untuk mendapatkan Remisi Umum Hari Kemerdekaan RI, sekitar 150 orang WBP,” kata Kepala Rutan Kelas IIB Pandeglang, Syaikoni, Selasa 6 Agustus 2024.

Baca Juga : Mudahkan Aksesibilitas, Rutan Pandeglang Tambah Guiding Block

Syaikoni mengungkapkan, dari 150 WBP yang diusulkan untuk mendapat Remisi tersebut, 135 diantaranya narapidana (Napi) yang terjerat kasus kriminal umum, dan 15 merupakan Napi kasus narkoba.

“Jadi dari 150 orang itu, 135 diantaranya remisi umum I dengan kategori normal atau kasus kriminal umum, sisanya 15 remisi umum I dengan kategori PP 99 atau kasus narkoba,” ungkapnya.

Baca Juga : Warga Binaan di Rutan Kelas IIB Pandeglang “Over Kapasitas”

“Untuk napi kriminal umum yang mendapat remisi 1 bulan ada sebanyak 47 orang, 2 bulan ada sebanyak 71 orang, 3 bulan ada sebanyak 14 orang dan 4 bulan ada sebanyak 3 orang. Adapun untuk napi kasus narkoba yang mendapat remisi 1 bulan ada sebanyak 5 orang, 2 bulan ada sebanyak 5 orang, 3 bulan sebanyak 3 orang dan 4 bulan sebanyak 2 orang,” sambungnya.

Syaikoni menyebut, pada tahun 2024 ini tidak ada WBP di Rutan Kelas IIB Pandeglang yang mendapatkan Remisi Umum (RU) II.

“Tahun ini yang RU II atau yang langsung bebas tidak ada atau nihil,” sebutnya.

Baca Juga : Rutan Pandeglang Jalin Sinergitas dan Kolaborasi Dengan BNNP Banten

Lebih lanjut, Syaikoni menjelaskan, adapun kriteria ataupun persyaratan pengajuan remisi umum WBP diantaranya berkelakuan baik, telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan, rajin mengikuti kegiatan-kegiatan pembinaan yang diadakan oleh Rutan dan memenuhi syarat administratif  dan substantif.

“Untuk kriteria yang diusulkan itu ya tadi, WBP yang berkelakuan baik, rutin mengikuti kegiatan yang diadakan pihak Rutan dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan,” tutupnya. (Sandi)

Berita Terkait