TANGERANG, BINGAR.ID – Polresta Tangerang meringkus total 17 orang yang terlibat dalam kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Para tersangka terdiri atas 10 pencuri kendaraan dan 7 penadah.
“Total 17 tersangka kami amankan selama periode Februari 2022. Terdiri atas 7 kelompok dengan rincian 10 pemetik atau pengambil kendaraan dan 7 penadah,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho saat konferensi pers di Gedung Presisi Polresta Tangerang pada Selasa (1/3/2022).
Baca juga: Dari 144 Kasus Curanmor di Pandeglang, Baru 36 yang Diselesaikan
17 tersangka yang diciduk, mereka telah beraksi di 103 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polresta Tangerang. Modus para tersangka, ada yang mencuri kendaraan yang sedang diparkir menggunakan kunci letter T dan letter Y.
“Ada 1 tersangka yang melakukan aksi pencurian dengan kekerasan yaitu mengancam korbannya dengan senjata tajam,” ucap Zain.
Baca juga: Lakukan Perlawanan, Tiga Pemuda Pelaku Curanmor Dilumpuhkan Polisi
Usai melakukan aksinya, para tersangka umumnya menggunakan joki untuk membawa hasil motor curian. Kendaraan hasil curian dibawa oleh joki untuk dijual ke penadah di wilayah Pandeglang dan Lebak dengan kisaran harga Rp1,5 juta sampai Rp2,5 juta.
“Juga ada kelompok Curanmor yang menjual motor curian ke wilayah Sumatera. Untuk dapat menyeberangkan kendaraan, selain menggunakan joki, juga membuat dokumen STNK palsu,” tutur Zain.
Kata Zain, saat ini polisi masih melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku pembuat dokumen STNK palsu dan juga para tersangka lainnya. Selain itu, polisi juga akan melakukan identifikasi kendaraan karena ada beberapa kendaraan yang nomor kendaraan dan nomor mesin dirusak oleh para tersangka.
Baca juga: Berbekal Rekaman CCTV, Pelaku Curanmor Diringkus Polisi
Dari kasus itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 20 unit kendaraan sepeda motor, kunci letter T dan letter Y berikut mata kunci, dokumen STNK palsu, senjata tajam, dan juga BPKB dari korban. Selanjutnya, ujar Zain, sepeda motor akan diserahkan kepada pemiliknya setelah proses selesai.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka ada yang dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Curat dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, Pasal 365 KUHP tentang Curas dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, dan Pasal 480 KUHP tentang Penadah dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” jelas Kapolresta. (Sajid)