PANDEGLANG, BINGAR.ID – Maraknya pengguna aplikasi maupun situs Judi Onlin atau Judol di Indonesia dewasa ini, mengakibatkan keresahan pada sebagian masyarakatnya, sehingga langkah tegas pemblokiran terhadap situs-situs Judol itu, harus sudah dilakukan dengan segera.
Bahkan Sekretaris Dinas Komunikasi, Informatika Sandi dan Statistik (Diskomsantik) Kabupaten Pandeglang, Johanas Waluyo mengaku kaget, ketika mengetahui, bahwa Banten menjadi Provinsi kelima, yang warganya aktif menggunakan situs Judol tersebut, setelah DKI Jakarta dan Jawa Barat.
Baca Juga : Cegah Penggunaan MiChat dan Judi Online, HP Anggota Polres Pandeglang Diperiksa Propam
“Saya juga baru tahu, ternyata Provinsi Banten ini berada di posisi ke lima secara nasional, yang aktif menggunakan, atau mengakses situs Judol tersebut. Ini jelas mengkhawatirkan, bisa saja di Pandeglang ini menjadi salah satu daerah di Banten, yang menjadi penyumbang angka terbanyak, dari penggunaan situs Judol ini,” jelas Johanas, Jumat 28 Juni 2024.
“Maka dari itu, kami akan terus berusaha secara masif, dalam mensosialisasikan bahayanya mengakses dan menggunakan situs Judol tersebut pada masyarakat. Sementara terkait tindakan berikutnya, apakah akan ada satgas turun ke Provinsi, atau ke Kabupaten, kami belum bisa mengetahuinya sejauh itu,” sambungnya.
Baca Juga : Polres Pandeglang Ajak Pemda Bersinergi Jaga Kamtibnas Saat Jumat Curhat
Sekretaris Diskomsantik ini pun mengakui, sesuai dengan Tugas Pokok dan Pungsi (Tupoksi) nya, bahwa Diskomsantik memang memiliki peran penting dalam persoalan dunia maya, atau yang bersifat online.
“Sesuai dengan Tupoksi kita, maka itu kita akan berupaya memberi pemahaman terkait bahayanya situs Judol tersebut, dan hingga kini kita terus lakukan sosialisasi – sosialisasi itu pada masyarakat Pandeglang dalam berbagai kesempatan,” akunya.
Baca Juga : Ternyata Khamar Tidak Selalu Berasal dari Bahan Alkohol
Akan tetapi, Johanes merasa upaya maupun sosialisasi pelarangan penggunaan situs Judol akan agak sulit, selama tidak ada ketegasan dari Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), untuk segera melakukan pemblokiran terhadap situs-situs Judol itu.
“Kita paham, kalau server situs Judol ini bukan di Indonesia, kebanyakan ada di Thailand, Filipina dan Kamboja. Jadi kami berharap Kominfo RI bisa segera melakukan pemblokiran situs Judol ini, karena ini sudah mulai meresahkan,” harapnya.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, saat ini Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses jalur koneksi internet yang diduga digunakan untuk markas judi online di Kamboja dan Davao Filipina.
Hal ini bersamaan dengan terbitnya Surat Keputusan Nomor B-1678/M.KOMINFO/PI.02.02/06/2024 tentang Pemutusan Akses Internet Judi Online, yang dikeluarkan pada 21 Juni 2024. (Sandi)