PANDEGLANG, BINGAR.ID – Satpol PP Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, menyita puluhan minuman keras (Miras) di sebuah warung remang-remang yang ada di pesisir pantai, Sabtu (4/7/2020) sekitar pukul 22.30 WIB.
Razia miras ini berdasarkan laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas penjualan miras di Kecamatan Panimbang. Razia itu di pimpin langsung oleh Camat Panimbang, Kosasih.
Salah satu warung remang-remang yang dirazia adalah milik C yang terletak di kawasan penyangga KEK Tanjung Lesung, Desa Tanjungjaya, Panimbang. Saat dilakukan razia, warga sekitar juga turut hadir, sehingga merusak warung remang-remang tersebut.
“Malam hari ini kita mendapatkan hasil dari beberapa pedagang minuman keras di wilayah Kecamatan Panimbang,” kata Camat Panimbang, Kosasih.
Kosasih mengaku, akan terus melakukan razia setiap minggunya untuk menciptakan Kecamatan Panimbang bebas Miras.
“Mudah-mudahan ini tetap berjalan, tiap malam Sabtu atau Minggu. Namun tentunya kita tetap harus mengedepankan aturan,” pungkasnya.
Sementara warga sekitar yang enggan disebutkan namanya, mengapresiasi apa yang dilakukan oleh pihak Kecamatan Panimbang. Mengingat, peredaran Miras di wilayah Panimbang sangat marak.
“Tentunya kami mendukung langkah yang dilakukan pihak Kecamatan,” tutupnya. (Fauzan/Red)