Warga Patuhi Aturan Tidak Keluar Rumah, Pendapatan Pajak Kendaraan Seret

Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Pandeglang Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Tati Maryati (Foto: Bingar.id)

PANDEGLANG, BINGAR.ID – Pendapatan pemerintah dari sektor pajak kendaraan warga Kabupaten Pandeglang sampai bulan April 2020 masih seret.

Sejauh ini, Samsat Pandeglang baru menerima setoran pajak sebesar Rp34 miliar, atau baru 21,77 persen dari target tahun ini sebesar Rp171 miliar.

Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Pandeglang Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Tati Maryati menyebut, realisasi pajak itu bersumber dari tiga jenis pajak, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB) dan pajak air permukaan.

“Yang membayar sampai hari kemarin adalah sekitar baru 21,77 persen. Rinciannya sampai akhir bulan maret untuk PKB baru sekitar Rp16 miliar lebih. Untuk BBN KB sekitar Rp18 miliar untuk air permukaan kita baru mencapai Rp45 juta lebih. jadi total seluruh nya Rp34 miliar lebih,” ujarnya, Jumat (10/4/2020).

Dia menerangkan tidak ada kenaikan pendapatan sejauh ini. Padahal sejak 1 April 2020, Bapenda Provinsi Banten memberi kebijakan dengan menghapuskan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Program itu berlaku selama 5 bulan hingga 31 Agustus 2020 mendatang.

“Dengan situasi sekarang ini walaupun ada bebas denda pajak kendaraan bermotor, pendapatan tidak ada kenaikan. Tetapi, mengalami penurunan,” keluhmya.

Menurut Tati, hal itu terjadi lantaran masyarakat lebih patuh terhadap peraturan pemerintah untuk tidak keluar rumah sebagai upaya menekan penyebaran wabah Covid-19.

“Karena masyarakat lebih patuh lagi kepada aturan pemerintah pada saat ini harus berdiam di rumah. Jadi mereka tidak melakukan pembayaran kendaraan bermotor itu keluar rumah dan penurunan banyak sekali sampai bulan-bulan ini,” tutupnya. (Syamsul/Red).

Berita Terkait