BINGAR.ID – Wanita merupakan perhiasan dan apa pun yang dikenakan padanya adalah perhiasan baginya. Kain sutra merupakan bagian dari perhiasan yang digunakan wanita dan media untuk menutup aurat.
Bagi wanita boleh menutup auratnya dengan memakai pakaian dari kain sutra. Syekh Kamil Muhammad Uwaidah dalam Buku Fiqih Wanita menyampaikan dasar hukumnya wanita boleh memakai pakaian sutra, seperti yang disampaikan Anas r.a, ia menceritakan: “Aku pernah melihat pada diri pada diri Zainab binti Rasulullah baju sutra yang bergaris”.
Namun Syekh Kamil mengingatkan hendaknya wanita juga dilarang menjulurkan pakaian karena sombong seperti disampaikan dari Abdullah bin Umar r.a. yang menceritakan, Rasulullah SAW telah bersabda:
“Barangsiapa menarik menyeret pakaiannya karena sombong, niscaya Allah tidak akan memandangnya.” Lalu Ummu Salamah bertanya bagaimana kaum wanita harus membuat ujung pakaiannya?”
“Hendaklah mereka menurunkan pakaian mereka sejengkal dari pertengahan betis kaki,” jawab Rasulullah.
Selanjutnya Ummu Salamah berkata: “Kalau begitu kaki mereka tetap tampak?” Beliau berkata: “Hendaklah mereka menurunkan satu hasta dan tidak boleh melebihinya.” ( HR An Nasa’i).
Syekh Kamil Muhammad Uwaidah menyampaikan agar wanita Muslim mengetahui syariat telah membolehkan wanita memakai emas. Namun demikian, dia dimakruhkan memperlihatkan perhiasan emas yang dikenakannya. Dalil yang melandasinya adalah hadits dari Tsauban.
Ia menceritakan, Bintu Hubairah pernah datang kepada Rasulullah sedang di tangannya melingkar cincin besar. Maka beliau memukul tanganya itu.
Lalu dia masuk menemui Fatimah binti Rasul memberitahukan apa yang telah diperbuat Rasulullah terhadapnya itu. Kemudian Fatimah melepaskan kalung emas yang melingkar di lehernya seraya berkata kalung ini hadiah dari Abu Hasan.
“Maka Rasulullah masuk, sedang kalung itu berada di tangan seraya berucap wahai Fathimah, apakah kamu senang orang menyebutmu sebagai Putri Rasul sedang di tengahnya terdapat kalung dari api.”
Setelah itu Rasulullah keluar dan tidak duduk. Lalu Fathimah membawa kalung itu ke pasar dan menjualnya. Dengan uang penjualan itu dia membeli pelayan, ada yang menyebutnya budak, lalu dia memerdekakannya. Kemudian hal itu disampaikan kepada Rasulullah, maka beliau berkata.
“Segala puji bagi Allah yang menyelamatkan Fatimah dari neraka.”
Perhiasan lain adalah parfum. Tidak diperbolehkan wanita memakai wewangian yang tercium aromanya oleh orang lain. Dari ghanim bin Qais dari Abu Musa Al Asy’ari r.a dia menceritakan, Rasulullah telah bersabda “Setiap wanita mana saja yang memakai wangi-wangian lalu dia berjalan melewati satu kaum supaya mereka mencium bau wanginya itu, berarti dia telah berzina (HR. Ahmad, An-Nasai, Abu Dawud dan Tirmidzi).
Dari Abu Hurairah r.a, “Dia berkata parfum pria adalah yang tercium aromanya dan tidak tampak warnanya, dan parfum wanita adalah yang tampak warnanya dan tidak tercium aromanya”. (HR at-tirmidzi dan an-Nasa’i)
Dari Imran bin Hushain, dia menceritakan Rasulullah telah bersabda. “Ketahuilah, parfum pria adalah yang tercium dan tidak tampak warnanya. Sedangkan parfum wanita adalah yang tampak warnanya dan tidak tercium aroma nya. “(HR Abu Daud dan Ahmad)
Sebagai perawi mengatakan: “Yang demikian itu jika dipergunakan di luar rumah tetapi jika sedang berada di sisi suaminya, maka ia boleh memakai parfum sekendakhatinya.
Dari Abu Hurairah r. A dia menceritakan, Rasulullah telah bersabda setiap wanita mana saja yang mengenakan bau wangi maka hendaklah dia tidak mengerjakan sholat isya bersama kami (HR Muslim). (Red)