SERANG, BINGAR.ID – Gubernur Banten, Wahidin Halim resmi memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Penerapan perpanjangan PSBB Tangerang Raya itu mulai 4 sampai 17 Mei 2020.
Hal itu berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 443/Kep.149-Huk/2020 tentang Penetapan Perpanjangan PSBB di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
“Dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19,” kata Wahidin dalam siaran pers, Sabtu (2/5/2020).
Wahidin mengatakan, terjadi penurunan penyebaran dan pasien positif Covid-19 selama pemberlakukan PSBB di wilayah Tangerang Raya. Ia berharap perpanjangan penerapan PSBB ini bisa menekan penyebaran virus corona.
“Maka saya harap perpanjangan kali ini jauh lebih efektif dan hasilnya lebih baik,” ujarnya.
Sampai kemarin, Jumat (1/5), jumlah kasus positif virus corona di Banten secara kumulatif mencapai 361 orang. Dari jumlah itu, 218 orang dirawat, 95 orang dinyatakan sembuh, dan 48 orang meninggal dunia.
Kasus terbanyak ditemukan di Kota Tangerang dengan 157 kasus. Kemudian Tangsel 107 kasus, Kabupaten Tangerang 80 kasus, Kota Serang 4, Kabupaten Pandeglang 3, Kabupaten Serang 2 dan Kota Cilegon 1.
Kabupaten Lebak jadi satu-satunya daerah di Banten yang masih terjaga dari penyebaran virus corona.
Sementara warga dengan status orang dalam pemantauan (ODP) berjumlah 6.559 orang. Sedangkan pasien dalam pengawasan (PDP) sebanyak 1.493 orang, dengan 875 orang dirawat, 461 orang sembuh dan 157 orang meninggal dunia. (Fauzan/Red)