PANDEGLANG, BINGAR.ID – Ratusan Mahasiswa Universitas Mathla’ul Anwar (UNMA) Banten menggelar aksi demonstrasi di kampusnya, di Jalan Kyai Mas Abdul Raman-Cikaliung, Kecamatan Saketi, Senin (8/6/2020).
Dalam aksinya mahasiswa menagih janji dan komitmen pihak kampus terkait dengan akreditasi prodi maupun universitas.
Berdasarkan pantauan Bingar.id, tuntutan itu mereka suarakan pula melalui poster dan bentangan kertas karton yang berisi tuntutan mereka seperti minta kepastian akreditasi universitas dan fakultas serta meminta cabut SK PJS BEM universitas.
Salah Seorang orator, Ketua DPM Fakultas Ekonomi, Sella Zelin meminta agar pihak rektorat segera mendaftar universitas maupun prodi. Tuntutan akreditasi program studi karena merupakan bentuk pengakuan mutu dari pihak eksternal tentang input, proses dan hasil dari sistem maupun manajemen mutu pendidikan di suatu kampus.
“Kami ingin kampus ini terakreditasi. Karena sangat berdampak bagi kami, bahkan karena tidak terdata di Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) mahasiswa yang mau pindah pun sangat sulit. Artinya kami mahasiswa ilegal dong,” kata Sella kepada Bingar.id.
Selain akreditasi, mahasiswa pun menuntut agar pihak kampus mencabut Surat Kuasa Pengangkatan Prjabat Sementara (PJS) BEM Universitas. Karena SK tersebut dianggap ilegal yang tidak melibatkan mahasiswa.
“Organisasi mahasiswa itu untuk mahasiswa oleh mahasiswa, tapi kami tidak pernah dilibatkan dengan adanya SK BEM universitas,” bebernya.
Sementara itu, Kepala Humas Unma Eva Sutihat menegaskan bahwa yang disampaikan mahasiswa terkait akreditasi sudah dalam proses pengajuan akreditasi di BAN-PT. Menurut Eva proses tersebut tidaklah mudah dan membutuhkan waktu lama lantaran yang mengajukan akreditasi bukan hanya Universitas Mathla’ul Anwar saja.
“Sejauh ini universitas sudah menyusun dan melaksanakan pengajuan akreditasi, sekarang masih dalam proses, kami masih menunggu. Sebagian prodi sudah ada akreditasinya,” tegasnya.
Adapun terkait SK PJS BEM Universitas, Eva pun mengaku jika pihak universitas sudah mengambil langkah yang tepat karena SK BEM terdahulu sudah habis masa jabatannya pada bulan Mei 2020 kemarin.
“Pemberhentian BEM dan PJS BEM sudah sesuai, tidak ada yang dilanggar oleh universitas,” bebernya. (Azis/Red).