PANDEGLANG, BINGAR.ID – Persoalan tumpukan sampah di pesisir Pantai Teluk, Desa Teluk, Kecamatan Labuan mengindikasikan tumpulnya pengawasan dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2008 tentang Kebersihan Ketertiban Keindahan (K3).
Sehingga masih banyak masyarakat yang membuang sampah sembarangan di bantaran sungai yang menghunjur ke pesisir pantai Teluk. Padahal, pesisir Pantai Teluk tepatnya di Kampung Nelayan ditetapkan sebagai Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) yang digagas oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
“Kabupaten Pandeglang memiliki Perda K3 yang diterbitkan pada tahun 2008 lalu. Tapi sampai saat ini, penegakan dan pengawasan Perda itu tumpul,” kata Anggota Lembaga Pariwisata dan Pecinta Alam Mahasiswa Islam (Leppami) HMI Pandeglang, Hidayatul Fajri, Jumat (17/7/2020).
Sementara Kabid Ketertiban Umum (Tibum) Pol PP Pandeglang, Johanes Waluyo menjelaskan, dalam Perda tersebut Pol PP Pandeglang memang memiliki bagian dalam melakukan pengawasan dan penindakan.
Namun kata dia, saat ini Satpol PP Pandeglang sulit memberikan tindakan untuk masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Hal itu karena Satpol PP belum pernah menerima aduan bahkan menemukan adanya yang membuang sampah sembarangan.
“Itukan sampahnya luar biasa dan menjadi kebiasaan masyarakat membuang sampah ke sungai, memang kita kesulitan untuk melakukan tindakan, kalau himbauan dan sosialisasi sudah sering kita lakukan,” katanya.
Johanes menyarankan, jika Pemerintah ingin benar-benar mengentaskan persoalan sampah harus menyediakan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) sementara dan memasang kamera CCTV di titik-titik yang rawan membuang sampah.
“Kita akui terbatas dalam mengawasi soal sampah ini, harusnya ada CCTV kalau mau benar-benar bebenah, kedua ada TPS sementara. Tapi ada TPS juga khawatir enggak optimal, terus sampahnya berserakan disana,” tutupnya. (David/Red)