Perubahan Mekanisme Distribusi Dana Desa Tak Pengaruhi APBD

Ilustrasi Transfer Dana Desa

PANDEGLANG, BINGAR – Pemerintah pusat mengubah mekanisme pendistribusian Dana Desa (DD) pada tahun 2020. Mulai tahun ini, DD tidak lagi disalurkan oleh pemerintah daerah, namun dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) langsung ke rekening masing-masing desa.

“Tahun-tahun sebelumnya DD itu ditransfer ke RKUD, dari RKUD baru Ke RKD. Tapi, sekarang sudah tidak begitu. Akan tetapi sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 205 tahun 2019 tentang pengelolaan Dana Desa, DD dari RKUN langsung ke RKD, tidak lagi harus ke RKUD Pandeglang,” kata Kepala Bidang Anggaran pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Pandeglang, Sunarto, Senin (24/2/2020).

Namun begitu, Sunarto memastikan bahwa perubahan mekanisme itu tidak memengaruhi catatan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pandeglang Tahun Anggaran 2020. Sebab, pendapatan dan belanja harus tetap dicatat dalam APBD sesuai PMK.

“Jadi walau ada perubahan penyaluran, pendapatan dan belanjanya masih tercatat di APBD,” ujarnya.

Sunarto mengaku, perubahan itu dinilai sebagai langkah maju. Pasalnya selama ini, system pendistribusian yang diserahkan ke pemda, kerap dijadikan kambing hitam jika terlambat mencairkan Dana Desa. Selain itu, dengan perubahan tersebut menurutnya, pemerintah bisa mengetahui dimana kelemahan desa dalam menyerap bantuan.

“Apalagi kemarin jika sudah ditransfer dari pusat, tujuh hari harus segera ditransfer ke rekening masing-masing desa. Jika masih mengendap, pemda sering disalahkan oleh pusat. Padahal kadang desanya yang lambat mengajukan laporan dan pengajuan,” jelasnya.

Sunarto menyebut, tahun ini Pandeglang mendapat bantuan DD sebesar Rp269 miliar yang dialokasikan untuk 326 desa.

“Besarannya masih sama seperti tahun lalu, masing-masing desa bervariatif,” ungkapnya.

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pandeglang, Doni Hermawan menyatakan tahun ini pihaknya sudah mengingatkan kepada Kepala Desa (Kades) agar segera menyelesaikan laporannya. Soalnya DPMPD menargetkan pencairan DD tahap I paling lambat dilakukan bulan Maret.

“Sudah kami sosialisasikan bahwa DD tahun ini tak lagi mampir ke RKUD Pandeglang, akan tetapi langsung ke rekening masing-masing desa. Makanya, kami kejar desa yang belum mengajukan DD-nya agar segera diselesaikan,” katanya. (Ahmad/Red).

Berita Terkait