Tolak UU Omnibuslaw, Mahasiswa Pandeglang Aksi Didua Lokasi

Mahasiswa dari Kelompok Cipayung Pandeglang menggelar aksi penolakan Undang-Undang Omnibuslaw (Foto: David/Bingar)

PANDEGLANG, BINGAR.ID – Gelombang penolakan Undang-Undang Omnibuslaw khususnya klaster tenaga kerja terus terjadi. Di Pandeglang ratusan mahasiswa mulai bergerak dan menggelar aksi di dua lokasi, Kamis (8/10/2020).

Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Kelompok Cipayung Plus itu, memulai aksinya dengan melakukan long march dari gedung MUI Pandeglang ke DPRD Pandeglang.

Setelah melakukan aksi di depan DPRD Pandeglang, mereka melanjutkan orasi di Tugu Jam.

Pengurus Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), yang merupakan satu dari perwakilan Kelompok Cipayung Plus, Tian menuturkan, aksi unjuk rasa dilakukan sebagai bentuk protes atas disahkannya UU Omnibuslaw yang dinilai banyak merugikan. Bahkan cenderung tidak sesuai dengan Undang-undang dasar.

“Kami mengkaji, ini tidak sesuai dalam Undang-Undang Omnibuslaw karena banyak yang berbenturan dengan Undang-Undang Dasar. Kalau memang benar ini sesuai, enggak mungkin ini bergejolak. Undang-Undang sapujagat ini, gabungan dari seluruh Undang-Undang lalu disatukan, kita harusnya tidak terpacu pada itu karena peraturan daerah itu berbeda-beda,” serunya.

Aksi menentang Undang-Undang yang disahkan pada 5 Oktober 2020 itu dijaga ketat oleh aparat kepolisian. Sampai berita ini terbit, massa masih melakukan aksi. (David/Red)

Berita Terkait