PANDEGLANG, BINGAR.ID – Dalam rangka mewujudkan masyarakat Kabupaten Pandeglang bebas narkotik dan psikotropika, serta meningkatkan kewaspadaan masyarakat dalam upaya pencegahan penyalahgunaannya, Badan Kesbangpol Pandeglang menggelar Sosialisasi Pencegahan Pemberantasan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Oproom Sekretariat Daerah, Senin 26 Juni 2023.
Dalam acara Sosialisasi P4GN tersebut, diikuti oleh puluhan perwakilan dari Organisasi Masyarakat sebagai peserta, dan BNN Banten beserta Unsur Polres Pandeglang, bertindak sebagai narasumber.
Baca Juga : Perangi Narkoba, Badan Kesbangpol Pandeglang Sosialisasikan P4GN
Dalam kesempatan itu, Sekretaris Kesbangpol Pandeglang, Rii Djuwaeni mengatakan, tujuan dilaksanakanya Sosialisasi P4GN tersebut, guna mewujudkan masyarakat yang bebas narkotika. Serta menanamkan pemahaman terkait bahaya latin narkoba, obat-obatan terlarang, maupun unsur psikotropika lainnya.
“Sosialisasi P4GN ini merupakan upaya pemerintah daerah untuk terus bekerja keras dalam mencegah peredaran narkoba, hal ini penting dilakukan supaya kedepanya tidak ada lagi masyarakat yang terjerat narkoba, baik sebagai pemakai maupun sebagai pengedar,“ jelasnya.
Baca Juga : Demi Terciptanya Pembauran, Kesbangpol Serukan Sinergitas di Semua Elemen Masyarakat
Dikatakannya juga, bahwa saat ini Indonesia secara umum sedang dalam kondisi darurat narkoba. Maka dari itu, jika tidak dicegah dari sekarang, menurutnya akan mengancam keberlangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara, karena rusaknya generasi muda akibat narkoba tersebut.
“Sebagai upaya pencegahan narkoba, kami bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten dan unsur Kepolisian, menggelar Sosialisasi ini dan kita juga melakukan tes urine terhadap peserta sosialisasi dan para Aparatur Sipil Negara (ASN),“ tambahnya.
Baca Juga : Cegah Konflik Pilkades, Kesbangpol Mulai Petakan Kerawanan
Sementara itu, Penyuluh Narkoba Ahli Muda, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten, Mita Maharani Sutardi mengatakan, kejahatan narkotika sebagai kejahatan tanpa korban ( Victimless Crime), yaitu kejahatan yang memiliki karakteristik, bahwa pelaku kejahatan sekaligus menjadi korban kejahatan itu sendiri.
“Saat ini Indonesia dalam kondisi darurat narkoba, adapun gambaran ancaman narkotika di Indonesia, yakni adanya narkoba temuan jenis baru yang ditemukan sebanyak 91 jenis narkotika baru (NPS) dan jumlahnya terus berkembang hingga saat ini,“ tegasnya.
Ia pun mengungkapkan, bahwa saat ini narkotika telah menyebar ke seluruh pelosok wilayah dan menyasar kalangan anak-anak, termasuk pelajar, mahasiswa, dan lain sebagainya.
“Oleh sebab itu, kita harus bersama-sama memberantas barang haram ini, yaitu dengan cara memberikan sosialisasi dan edukasi terhadap masyarakat akan dampak bahayanya penggunaan narkoba,“ tutupnya. (Sajid)