PANDEGLANG, BINGAR.ID – Berdasarkan data dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pandeglang, jumlah Anak Putus Sekolah (ATS) di Pandeglang pada tahun 2024 ini, mencapai 5000 anak, mulai dari anak usia Sekolah Dasar (SD) sampai anak usia Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi IV DPRD Pandeglang, M Habibi Arafat menegaskan, dengan adanya persoalan ATS tersebut, maka Pemerintah Daerah (Pemda) Pandeglang, dalam hal ini Disdikpora, harus bisa bertanggungjawab dan jangan sampai lepas tangan.
Baca Juga : Disdikpora Sebut Ada 5.000 Anak di Pandeglang Putus Sekolah
“Sangat di sayangkan sekali hal itu ya, nah ini kan sebenarnya tugas kita semua, masyarakat, orang tua dan pemerintah. Jadi Dinas Pendidikan sebagai representatif Pemda, seharusnya bisa mencari solusinya, serta medeteksi pemetaan persoalan itu, khususnya dalam melihat faktor apa yang mengakibatkan banyaknya ATS tersebut,” jelas Habibi, Rabu 26 Juni 2024.
Demikian juga dengan peran serta Komite Sekolah, sebagai representasi wali murid, atau orang tua siswa dan masyarakat.
Baca Juga : BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp352 Juta di Dindikpora Pandeglang
“Jadi buat apa ada komite, kalau ngga bisa melakukan sosialisasi, pembinaan, dan yang lainnya. Jadi saya kira harus ada pembinaan khusus terhadap orang tua serta masyarakat, agar tidak terjadi ATS tersebut,” tambahnya.
Ia mengungkapkan, jika selama ini Disdikpora tidak pernah berkomunikasi pada DPRD Pandeglang, terutama Komisi IV. Karena dalam hal ini, kata Habibi, dibutuhkan komunikasi intensif antara Disdikpora dengan legislatif.
Baca Juga : Dindikpora Sebut Persoalan Infrastruktur Pendidikan di Pandeglang Tuntas 2026
“Jadi gini ya, dibutuhkan komunikasi intensif membicarakan hal-hal seperti itu yang sangat prinsip. Maksudnya kan kalau faktornya di ekonomi, kita tinggal keluarkan bantuan, gitu kan. Jadi bagaimanapun caranya, anak yang putus sekolah harus bisa sekolah kembali,” tutupnya. (Sandi)