SERANG, BINGAR.ID – Pintu masuk sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Jalan Lingkar Selatan (JLS) di Kecamatan Kramatwatu, dibongkar paksa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Serang, Kamis (21/10/2021).
Kegiatan itu untuk memastikan Surat Peringatan dari Pemkab Serang agar pihak pengelola atau pemilik THM segera mengosongkan properti yang sudah tidak mengantongi izin (ilegal-red).
Wakil Bupati Serang, Pandji Tirtyasa memimpin langsung aksi pembongkaran itu didampingi Kepala Satpol PP, Ajat Sudrajat, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Serang, Ratu Julmihayati dan dibantu TNI dan Polri.
Baca juga: Belasan Tempat Hiburan Malam di JLS “Terancam” Dibongkar
Pembongkaran di awali dengan mengecek keberadaan THM Trinaga Cafe. Pembongkaran paksa pintu masuk pun dilakukan, hasilnya kafe tersebut sudah mengosongkan properti dan sambungan arus listrik pun dipadamkan.
Dilanjutkan titik kedua New Roger Karaoke dan Lounge, dan titik ketiga yakni Cafe Star Queen pun dilakukan pembongkaran paksa pintu masuk dengan cara memotong rantai oleh Petugas Satpol PP. Dilantai dasar tidak ditemukan properti hanya menyisakan meja dan kursi. Tidak hanya sampai disitu, Pandji mencurigai ada pintu masuk yang mencurigakan menggunakan bahan bambu triplek.
Pandji langsung memerintahkan agar pintu tersebut dibongkar paksa menggunakan linggis dan palu besar. Setelah terbongkar, ternyata pintu tersebut pintu rahasia menuju tangga lantai dua dan tiga.
Baca juga: Semua Izin Usaha Tempat Hiburan Malam di JLS Dicabut. Ini Daftarnya
Dilantai dua ditemukan belasan ruangan karaoke namun terkunci, Pandji kembali memerintah untuk membongkar sejumlah pintu untuk memastikan isi ruangan tersebut. Dilantai dua, petugas pun menemukan puluhan botol minuman keras berbagai merek. Yang mengejutkan, ditemukan juga alat kontrasepsi atau kondom.
Untuk sebuah peringatan, Pandji memerintahkan untuk menyita barang bukti alat karaoke, botol minuman keras, dan alat kontrasepsi dengan dibuatkan berita acara. Sebab, dalam gedung THM tersebut tidaknya adanya pemilik, pengelola maupun penjaganya.
“Kami tidak menginginkan cara seperti ini kalau para pengusaha THM kooperatif. Kita sudah beberapa kali memberikan peringatan segera mohon di tutup karena masyarakat protes tidak menerima wilayahnya ada THM. Kami sudah berikan peringatan-peringatan beberapa kali, peringatan termasuk kami sudah cabut izin bangunannya,” ujar Pandji.
Baca juga: Tetap Beroperasi di Tengah Pandemi, Tempat Hiburan Malam di JLS dan Anyer Dirazia
Pandji memastikan, langkah terakhir akan dilakukan jika sudah pengosongan. Namun mereka masih tetap beroperasi maka pihaknya dengan terpaksa membongkar bangunan dengan bulldozer.
“Terakhir yang kami lakukan adalah kami akan dozer, kami akan bongkar. Kami akan bongkar dengan paksa, saya akan turunkan bulldozer kalau seandainya masih membandel melaksanakan kegiatan THM,” tegasnya.
Dengan ditemukannya botol minuman keras berbagai merek dan alat kontrasepsi atau kondom, Panjdi mengaku khawatir banyak orang menduga-duga selain THM juga tempat prostitusi.
“Orang gampang menduga kalau ditemukannya kondom, di fasilitasi ketersediaan kondom orang akan menduga seperti itu. Tadi berserakan kondom, dan juga minuman keras,” ucapnya.
Baca juga: Pemkot Ancam Tutup Tempat Hiburan Malam di Kota Serang yang Lewati Jam Operasional PSBB
Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Ajat Sudrajat mengatakan, berdasarkan hasil laporan anggotanya dan dinas terkait hingga semalam ada tiga THM yang masih beroperasi yakni, Angel Karaoke dan Lounge, New Roger Karaoke dan Lounge, dan Alexxa Karaoke dan Lounge.
“Kalau yang Star Queen ini tidak beroperasi, tapi kami kosongkan semua propertinya,” ujarnya.
Diketahui ada sebelas THM di sepanjang JLS tepatnya di Kecamatan Kramatwatu meliputi, Coffe dan Resto Bisky, Angel Karaoke dan Lounge, Star Queen Restauran Karaoke dan Hall, New Roger Karaoke dan Lounge, New Star Karaoke dan Lounge, Kuda Laut Karaoke dan Lounge, Parahyangan Karaoke dan Lounge, Alexxa Karaoke dan Lounge, Danau Mas Karaoke dan Lounge, dan lainnya.
“Semua kami kosongkan paksa,” tegasnya.
Ajat menegaskan, jika masih ada THM yang masih beroperasi berdasarkan regulasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang penanggulangan penyakit masyarakat akan dilakukan pembongkaran paksa.
“Dalam regulasi Perda itu ada pembongkaran paksa,” tandasnya. (Syamsul/Red)