Tewaskan Sembilan Orang, Sopir Odong-odong Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sopir Odong-odong

Humas Polda Banten, Kombes Pol. Shinto Silitonga. (Istimewa)

SERANG, BINGAR.ID – JL (27), sopir odong-odong maut yang tertabrak kereta api di Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Selasa (26/7/2022) ditetapkan sebagai tersangka. JL dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

“Sesuai dengan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan JL (27), warga Sentul, Kragilan sebagai tersangka untuk kemudian dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” ujar Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol. Shinto Silitonga, Rabu (27/7/2022).

Baca juga: Kereta Tabrak Odong-odong di Kragilan, Sembilan Penumpang Tewas

Dia membeberkan, dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui tidak memiliki SIM A dalam mengendarai roda empat sehingga dapat dikualifikasikan tidak cakap berkendara.

“Sesuai dengan identifikasi kendaraan, diketahui bahwa kendaraan odong-odong tersebut merupakan modifikasi dari kendaraan Isuzu Panther tahun 2010, Nopol B-1156-WTX,  bekas kendaraan umum, yang dibeli tersangka dari orang lain di Cileduk seharga Rp 80jt pada Juli 2022,” sebutnya.

Baca juga: Pemkot Serang Siapkan Santunan Rp50 Juta Bagi Korban Meninggal Kecelakaan Odong-odong

Sampai saat ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi utama yang merupakan warga sekitar yang melihat peristiwa laka tersebut. Hari ini penyidik juga telah menjadwalkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap korban luka yang telah meninggalkan Rumah Sakit.

“Persangkaan terhadap JL adalah Pasal 310 ayat 2, 3 dan 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang kelalaian berkendara yang akibat laka lantas hingga orang meninggal dunia dan luka dengan pidana ancaman pidana 6 tahun dan denda maksimal Rp12jt,” sambung Shinto.

Baca juga: Tangani Kecelakaan Odong-Odong Ditabrak Kereta, Polda Turunkan Tim TAA

Adapun dari hasil analisis Traffic Accident Analysis (TAA) yang dilakukan sejak kemarin, diketahui kecepatan kereta api yang melintas dari Merak ke Jakarta di TKP sekitar 72 km/jam dan kecepatan odong-odong sekitar 40 km/jam.

“Dari keterangan saksi-saksi juga diperoleh fakta bahwa saat berkendara, odong-odong sedang memutar musik dengan suara yang cukup besar dan warga sekitar TKP juga penumpang telah memberi warning dengan suara keras kepada supir namun tidak didengar karena adanya noise,” tutup Shinto.

Diketahui, kecelakaan odong-odong tersebut mengakibatkan sembilan orang meninggal dunia dan 24 lainnya luka-luka. 13 sudah diperbolehkan pulang, sisanya masih dirawat di Rumah Sakit Hermina Ciruas, Kabupaten Serang. (Ahmad)

Berita Terkait