SERANG, BINGAR.ID – Pemerintah Provinsi Bantan mengumumkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) terhadap wabah virus corona atau Covid-19.
Pasca-pengumuman itu, Gubernur Banten, Wahidin Halim juga mengeluarkan berbagai instruksi seperti membatalkan kunjungan kerja dan tidak menerima kunjungan kerja dari luar Banten hingga batas waktu KLB ini dinyatakan berakhir.
Selain itu, gubernur yang akrab disapa WH itu juga menginstruksikan agar tidak melaksanakan upacara dan apel bersama, membatasi kegiatan yang melibatkan orang banyak.
Di samping itu, WH juga mengumumkan untuk menghentikan sementara kegiatan belajar mengajar di Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sederajat mulai 16 sampai 30 Maret 2020.
Keputusan tersebut disampaikan langsung Gubernur WH melalui media sosial Facebook.
“Memberikan instruksi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten agar meliburkan sekolah di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Banten yaitu SMA/SMK/SKH Negeri dan Swasta untuk melakukan kegiatan pembelajaran di rumah selama dua (2) pekan sejak 16 sd 30 Maret 2020,” kata Wahidin dalam keterangannya, Minggu (15/3/2020).
Keputusan ini diambil setelah Wahidin menggelar rapat dengan Sekda Provinsi Banten, para kepala dinas dan instansi terkait pada Sabtu (14/3/2020).
Selama sekolah diliburkan, Wahidin meminta kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online. Tapi, pelajar yang akan mengikuti ujian nasional tetap diizinkan masuk saat ujian berlangsung.
“Terkecuali bagi Siswa Kelas XII tetap melakukan kegiatannya sesuai jadwal UNBK yang telah ditetapkan,” lanjut mantan Walikota Tangerang itu.
Wahidin mengimbau semua warga Banten untuk menghindari tempat-tempat pertemuan dan keramaian umum. Diusahakan sedapat mungkin tidak melakukan perjalanan ke daerah yang terkena virus corona.
“Dan masyarakat tetap waspada dan tidak panik. Selalu menjaga kesehatan, mencuci tangan dengan sabun, konsumsi makanan bergizi, cukup istirahat, dan berolahraga,” tutur dia. (Azis/Red)