Tetap Beroprasi di Tengah Pandemi, Tempat Hiburan Malam di JLS dan Anyer Dirazia

Satpol PP Kabupaten Serang saat Merazia Tempat Hiburan Malam (ISTIMEWA)

SERANG, BINGAR.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) terus merazia sejumlah tempat hiburan malam di Jalan Lingkar Selatan, Kecamatan Keramatwatu dan kawasan pantai Anyer.

Alhasil ada enam tempat hiburan yang kedapatan masih beroprasi di tengah pandemi Covid-19, seperti Sanghyang Spa Resort, Hotel Putri Duyung, Kuda Laut, Parahyangan, Star Queen, New Roger, dan Café Pertiwi.

Kepala Satpol PP Kabupaten Serang, Ajat Sudrajat mengatakan, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah sudah mengeluarkan Peraturan Nomor 81 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan untuk menekan penyebaran pandemi covid-19.

“Razia ini bagian dari penegakkan hukum yang diperintahkan langsung oleh Ibu Bupati,” kata Ajat , Senin (14/9/2020).

Ajat mengungkapkan, razia dilakukan secara mendadak pada Rabu (9/9/2020) malam. Selama ini, kata dia, rencana razia kerap bocor dan sejumlah tempat hiburan mendadak tutup.

“Karena itu, kami razia mendadak,” tegasnya.

Menurutnya, sejumlah tempat hiburan kerap menyalahi izin oprasional. Dalam izin adalah tempat hiburan karaoke keluarga, tetapi dalam operasionalnya ada yang menyediakan minuman keras dan wanita pemandu lagu.

“Sesuai arahan Ibu Bupati, kami tutup. Selain sesuai kondisi pandemi, juga ada yang menyalahi aturan perizinan,” ujarnya.

Ia menegaskan, pemilik tempat hiburan sudah menandatangani perjanjian penutupan.

“Jika masih membandel dan menyalahi aturan, kami akan bertindak lebih tegas. Selama masa pandemi, tidak boleh ada tempat hiburan yang beroperasi,” tandasnya. (Syamsul/Red)

Berita Terkait