Tertangkap Basah Jual Miras, Pemilik Warung di Pandeglang Malah Pura-pura Tidur

Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol-PP Pandeglang, Johanes Waluyo saat Membangunkan Pedagang Miras yang Pura-pura tidur (Foto. Syamsul/Bingar)

PANDEGLANG, BINGAR.ID – Sebanyak 54 botol minuman keras (Miras) yang beredar secara ilegal dengan kadar alkohol lebih dari 5 persen diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pandeglang saat menggelar razia, Minggu (23/8/2020).

Berdasarkan pantauan wartawan Bingar.id di lapangan, puluhan botol miras itu didapat dari tiga lokasi, mulai dari warung di Kecamatan Majasari, Pasar Badak Pandeglang dan area terminal Kadubanen.

Saat petugas melakukan razia ke Pasar Badak, pedagang miras bertingkah aneh. Ia pura-pura tidur dan tak menghiraukan teguran dari petugas. Namun, petugas tak kalah akal, mereka langsung memeriksa belakang warung tersebut, hingga ditemukan kadus berisi puluhan miras.

Meski sudah tertangkap basah menjual Miras, pemilik warung emperan itu masih tetap pura-pura tidur, sampai akhirnya petugas dibantu oleh keamanan pasar membangunkan orang tersebut.

“Hey hudang-hudang ulah pura pura sare (Hey bangun-bangun jangan pura-pura tidur),” ucap Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol-PP Pandeglang, Johanes Waluyo saat membangunkan pedagang.

Baca Juga : Kabupaten Serang Jadi Zona Merah Covid-19, Aparat Gabungan di Kramatwatu Makin “Galak”

Johanes menjelaskan, razia yang dilakukan merupakan langkah penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 tahun 2003 Jo Perda nomor 12 tahun 2007 Tentang Peredaran Miras.

“Ingin memberantas minuman keras. Karena memang yang kadar alkohol nya di atas 5 persen itu dilarang untuk diminum maupun diperjualbelikan, ini kami berusaha menekan peredaran miras dengan tujuan menekan untuk mengurangi angka kriminalitas di Kabupaten Pandeglang,” kata Johanes.

Baca Juga : Warung Remang-Remang di Panimbang Kena Razia, Puluhan Miras Disita

Dikatakannya, untuk saat ini pihaknya baru memberikan teguran secara lisan dan dituangkan dalam tulisan. Yang mana apabila para pedagang yang saat ini terbukti mengedarkan miras kembali bakal dilakukan tindakan yang lebih tegas.

“Untuk saat ini melakukan tindakan non-yustisial artinya kita berikan teguran secara lisan dan membuat surat pernyataan. Untuk tidak mengulangi perbuatan atau menjual kembali. Apabila nanti kedapatan menjual nanti akan dilakukan tindakan yustisi dan dibawa ke pengadilan,” pungkasnya. (Syamsul/Red)

Berita Terkait