PANDEGLANG, BINGAR.ID – Menteri Dalam Negeri, Tito M Karnavian, dalam surat resmi nomor 900.1.13.2/1736/SJ tanggal 17 April 2024, memerintahkan Bupati dan Wali Kota di seluruh wilayah Provinsi Banten, untuk menempatkan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) pada Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk, atau yang lebih dikenal sebagai Bank Banten.
Mendagri Tito M Karnavian sekaligus meminta Gubemur Banten, selaku Wakil Pemerintah Pusat di Daerah, melakukan fasilitasi penempatan RKUD tersebut dan melaporkan pelaksanaan kepada Kementerian Dalam Negeri, melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, paling lambat tanggal 30 April Tahun 2024.
Baca Juga : Guna Angkat Potensi Jabar Selatan, bank bjb Dukung “Cycling De Jabar”
Tujuan penempatan RKUD pada Bank Banten, yakni untuk memperkuat BPD Banten. Karena menurut Tito, sebagaimana dijelaskan dalam surat, Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, masyarakat dan stakeholders, terkait di seluruh wilayah Banten perlu menunjukkan komitmen dan partisipasi dalam memberikan dukungan kepada Bank Banten, yang pada gilirannya dapat memperkuat struktur keuangan dan peningkatan perekonomian daerah di wilayah Banten.
Bentuk komitmen dan partisipasi tersebut, antara lain melalui penguatan struktur permodalan Bank Banten, seperti penyertaan modal, penempatan deposito dan investasi lainnya, serta penempatan RKUD pada Bank Banten.
Baca Juga : Bank bjb Raih Top Bank in KBMI 2 di Ajang Indonesia Banking Summit 2022
Selintas Surat Mendagri Tito M Karnavian yang mewajibkan seluruh Bupati dan Walikota di wilayah Banten, untuk menempatkan RKUD di Bank Banten adalah sebuah kebijakan yang tidak perlu dipersoalkan. Apalagi surat tersebut juga merujuk pada Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri dan Peraturan Daerah sebagai payung nya.
Seperti Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Tetapi, menurut ekonom senior Segara Research Institute, Piter Abdullah berpandangan, seluruh pemerintah daerah dan masyarakat Banten memang wajib mendukung Bank Banten.
Akan tetapi dukungan tersebut harus proporsional dan tidak dipaksakan. Piter mengaku cukup terkejut dengan adanya surat Mendagri yang mewajibkan pemerintah daerah di seluruh wilayah Banten, menempatkan RKUD nya di Bank Banten.
Baca Juga : Bank bjb Dukung Bandung BJB Tandamata di ASEAN Grand Prix
Menurut Piter, kewajiban ini adalah yang pertama kali. “Sepanjang ingatan saya, baru ini ada perintah Mendagri kepada Pemda untuk menempatkan RKUD di bank tertentu,” ungkapnya.
“Apalagi menyangkut RKUD, seharusnya tidak dipaksakan untuk ditempatkan di bank tertentu,” tambah Piter.
Pemerintah daerah menurut Piter, harus mempertimbangkan banyak hal dalam memilih bank untuk RKUD, terutama pertimbangan kelancaran (liquidity) dan keamanan (security).
“Jangan sampai Pemda tidak dapat menarik dana karena bank mengalami kesulitan likuiditas, atau dikarenakan faktor lain seperti jangkauan operasional bank yang terbatas,” jelasnya.
Piter pun kembali menjelaskan, adanya risiko-risiko yang harus dikelola dalam pengelolaan keuangan daerah. Menurutnya pemerintah daerah harus memastikan seluruh program pembangunan di daerah harus berjalan lancar tanpa gangguan apapun.
Baca Juga : Dorong Inklusi Keuangan, Bank bjb Dukung Program KEJAR di Jawa Barat
Untuk itu, ketersediaan dana pembangunan tidak boleh terhambat dengan alasan apapun, termasuk alasan hambatan di bank. Dengan pertimbangan itu Pemerintah Daerah harus memastikan bahwa bank dimana mereka menempatkan RKUD adalah bank yang sehat dan memiliki kemampuan operasional yang mendukung kebutuhan Pemda.
“Pemda Kabupaten dan Kota di wilayah Banten boleh saja menempatkan RKUD di Bank Banten, tapi seharusnya hal itu didasarkan kepada pertimbangan objektif kemampuan bank dalam mendukung program-program pembangunan Kabupaten dan Kota. Bukan karena paksaan Mendagri,” ucapnya lagi.
“Kalau didasarkan kepada paksaan Mendagri, seandainya nanti ada gangguan likuiditas, atau gangguan operasional yang dikarenakan keterbatasan kemampuan bank, yang pada ujungnya menyebabkan tidak berjalannya program pembangunan di Banten, siapa yang akan bertanggung jawab?” tegasnya.
Piter berharap Pemerintah Kabupaten dan Kota, dan juga Pemerintah Provinsi tidak serta merta mematuhi surat Mendagri. “Saya kira perlu dibuka ruang dialog, antara Pemerintah Kabupaten dan Kota, Pemerintah Provinsi dengan Kementerian Dalam Negeri. Kita semua harus menempatkan kepentingan masyarakat Banten diatas segalanya,” tutupnya. (*)