LEBAK, BINGAR.ID – Lingkungan kontrakan di Kelurahan Rangkasbitung Barat, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, mendadak heboh. Hal itu, menyusul adanya penangkapan seorang pemuda berinisial MZ (24) oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Lebak, yang diduga sebagai pengedar sabu.
Paska penangkapan, kini ia harus mendekam di sel Mapolres Lebak untuk penyelidikan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasatres narkoba Polres Lebak, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Asep Jamal mengatakan, penangkapan bermula dari adanya laporan warga. Karena, di wilayah setempat kerap terjadi peredaran narkotika. Akhirnya ditindaklanjuti oleh anggota, dengan melakukan penyelidikan.
“Hasil penyelidikan, mengarah ke MZ. Kami-pun langsung menggerebeknya, dan ditemukan sabu seberat 50 gram di kontrakan pelaku. Anggota juga mengamankan barang bukti lain, seperti timbangan, dua pak plastik bening, alat penghisap atau bong tanpa pipa, korek gas dan handphone, diduga milik pelaku,” kata AKP Asep, Senin (22/6/2020).
Katanya, berdasarkan keterangan MZ, ia mendapatkan barang haram tersebut dari Tangerang yang rencananya akan diedarkan di wilayah Lebak. “Kami masih kembangkan kasus ini,” tandasnya.
Ditambahkannya, pihaknya juga masih menyelidiki bandar narkoba yang memasok sabu ke Lebak. “Masyarakat harus tetap waspada. Terutama para orang tua, diharapkan berperan aktif mengawasi anak-anaknya agar tidak terjerumus dan coba-coba dengan narkoba,” pesannya.
Kapolres AKBP Firman Andreanto menambahkan, kasus peredaran dan penggunaan narkoba di wilayah hokum Lebak, menjadi salah satu fokus penanganannya. “Kami juga meminta kerjasama masyarakat, agar berani melaporkan ketika melihat atau mencurigai adanya peredaran narkoba,” ungkap AKBP Firman, seraya menyatakan, akan menindak tegas para pelakunya. (Ina/Red).