PANDEGLANG, BINGAR.ID – Terhitung per-1 Februari 2024 ini, tarif retribusi pelayanan kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) yang ada di wilayah Kabupaten Pandeglang, mengalami kenaikan harga, dari sebelumnya sebesar Rp6000, menjadi Rp12.000.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pandeglang H. Samsudin, menjelaskan. Kenaikan tarif retribusi Puskesmas tersebut, merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) No. 4 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Bupati (Perbub) No. 70 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan BLUD Puskesmas, yang telah disahkan pada Desember 2023 lalu.
Baca Juga : 10 Puskesmas di Pandeglang Dapat Bantuan Alkes Dental Unit
“Setelah disahkannya Perda dan Perbup tersebut, seharusnya pemberlakuan kenaikan tarif Puskesmas itu dilakukan per-1 Januari 2024. Namun dibulan itu, kita masih sosialisasi pada masyarakat, jadi tarif baru itu baru bisa berlaku per-1 Februari 2024 ini,” jelas H. Samsudin, diruang kerjanya Kamis 1 Februari 2024.
Dikatakannya juga, penerapan Perda mengenai tarif layanan kesehatan pada BLUD Puskesmas di Kabupaten Pandeglang itu, diharapkan bisa memberi dorongan bagi masyarakat dalam mencapai Cakupan Kesehatan Universal Health Coverage (UHC) di tahun 2024 ini.
Baca Juga : Vaksinasi di Puskesmas Cisata Dekati Target
“Kenaikan tarif pelayanan kesehatan di BLUD Puskesmas tersebut, dari sebelumnya Rp6000 menjadi Rp12.000, diharapkan mampu memberi dampak positif, khususnya dalam pencapaian UHC di tahun 2024 ini,” tambahnya.
Maka dari itu, Kabid Pelayanan Kesehatan, Dinkes Pandeglang ini berharap dengan tercapainya Universal Health Coverage (UHC), kedepannya masyarakat dapat memperoleh layanan kesehatan secara gratis, sehingga kepesertaan yang sebelumnya tidak aktif, bisa segera diaktifkan kembali.
Baca Juga : Minum Obat Serangga, Pria di Cikeusik Sekarat di Puskesmas
“Jadi artinya kepesertaan yang tadinya tidak aktif bisa langsung diaktifkan kembali, ketika mereka masuk bergabung menjadi peserta BPJS Kesehatan, bisa lagi aktif seperti itu,” harapnya.
Masih menurut H. Samsudin, bahwa besaran tarif Rp 12 ribu itu, ditegaskannya sudah mencakup pemeriksaan Dokter serta Obat yang diberikan kepada pasien, dan diharapkan bagi Puskesmas yang statusnya sudah BLUD, bisa mengatasi kekurangan biaya opeasional, maupun kenaikan harga obat.
“Besar harapan kita, dengan adanya kenaikan tarif Puskesmas ini, bisa diterima oleh masyarakat dan bisa dipahami. Selain itu, yang tak kalah pentingnya, diharapkan masyarakat juga bisa dapat merasakan pelayanan lebih baik lagi kedepannya,” pungkasnya. (Sendi/Adyt)