PANDEGLANG, BINGAR.ID – Unit Pelayanan Teknis Daerah Pengelola Pendapatan Daerah (UPTD-PPD) Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten Cabang Pandeglang menyebut, tingkat kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak dirasa mulai meningkat.
Akan tetapi, hal itu belum cukup untuk menutupi target capaian pajak ditahun 2020. Sebab dari target Rp127 miliar, hingga bulan Oktober realisasi pajak kendaraan bermotor baru mencapai 90 persen.
Baca juga: Capaian Pajak Air Permukaan di Pandeglang Capai 221 Persen
“Dari segi kesadaran masyarakat Pandeglang terkait dengan pajak kelihatannya sudah bagus. Karena indikasinya bagus itu dari pajak kendaraan bermotor capaiannya saat ini sudah 90 persen di bulan Oktober 2020. Memang ada beberapa tunggakan-tunggakan,” kata Kepala UPTD PPD Bapenda Pandeglang, Epy Shaefiullah, Kamis (12/11/2020).
Untuk menggenjot pendapatan pajak itu, kini Bapenda Pandeglang mengintensifkan sosialisasi. Terlebih saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tengah berlakukan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) Bea Balik Nama Kendaraan Bermoto (BBNKB) dan bebas dalam pembayaran pokok BBNKB II serta tarif progresif. Pembebasan denda itu terhitung sejak 05 November sampai 23 Desember 2020.
Baca juga: Pemerintah Berikan 5 Fasilitas Pajak Penghasilan di Masa Pandemi
“Mudah-mudahan dengan pola-pola seperti ini, termasuk dengan Samling (Samsat Keliling, red) ke daerah selatan. Jadi petugas yang datang ke masyarakat agar lebih mudah,” katanya.
Terkait capaian pajak yang belum tercapai, ia masih optimis bisa terealisasi diakhir tahun.
“Jujur target belum tercapai. Tapi, mudah-mudahan dengan dilakukan sosialisai ini bisa tercapai,” katanya. (Syamsul/Red)