Tanpa Dewan Pengupahan, UMK Pandeglang 2022 Diusulkan Tetap

UMK Pandeglang 2022

Ilustrasi upah pegawai (Freepik)

PANDEGLANG, BINGAR.ID – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pandeglang mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pandeglang untuk tahun 2022 sama dengan tahun 2021, yakni sebesar Rp2.8 Juta.

Kepala Bidang Hubungan Industrial pada Disnakertrans Kabupaten Pandeglang, Sukari menjabarkan, usulan itu ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca juga: UMK Pandeglang 2021 Diprediksi Tak Naik

“Dasar penghitungannya formulasi dari Kemenaker atas dasar ekonomi dan ketenagakerjaan. Itu ada di PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan,” jelasnya, Jumat (26/11/2021).

Namun begitu, penetapan usulan UMK tersebut tidak melalui rapat Dewan Pengupahan. Artinya, usulan itu tidak menampung aspirasi dari serikut buruh maupun pengusaha. Sukari beralasan, hal itu dilakukan karena Disnakertrans tidak memiliki anggaran untuk Dewan Pengupahan lantaran tersedot untuk penanganan Covid-19.

“Jadi forum itu tidak terselenggarakan secara formal. Memang biasanya, kalau kumpul dengan mereka (Dewan Pengupahan, red) harus disediakan transport, honor, dan sebagainya. Sementara di kita tahun ini tidak ada anggarannya. Jadi itungannya langsung dari data-data ketenagakerjaan, laju pertumbuhan ekonomi, dan inflasi yang ada,” beber Sukari.

Baca juga: Ratusan UMKM di Pandeglang Tak Tersentuh Bantuan Covid-19

Adapun usulan itu kini sudah dilayangkan ke Gubernur Banten untuk disahkan. Nantinya gubernur lah yang akan memutuskan, apakah UMK Pandeglang tahun 2022 tetap atau ada kenaikan.

“Kami sudah usulkan sejak tanggal 23 November ke Gubernur Banten. Tapi permasalahannya nanti tetap, naik atau turun ada di gubernur kewenangannya. Jadi nanti hasilnya bisa saja berbeda. Seperti tahun kemarin kami mengusulkan sekitar Rp2,7 juta. Tapi ternyata gubernur menaikkan tiga persen jadi Rp2,8 juta. Jadi peluang naiknya masih ada,” tutupnya. (Ahmad/Red)

Berita Terkait