PANDEGLANG, BINGAR.ID – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pandeglang menyebut didalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Pandeglang Nomor 2 tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 tahun 2011-2030 menyebutkan bahwa di Kabupaten Pandeglang terdapat sembilan Kecamatan yang bisa dipergunakan sebagai lolasi untuk budidaya tambak udang.
Sembilan kecamatan itu meliputi wilayah yang memiliki kawasan pantai yakni Kecamatan Carita, Kecamatan Labuan, Kecamatan Panimbang, Kecamatan Cikeusik, Kecamatan Sumur, Kecamatan Cimanggu, Kecamatan Cibitung, Kecamatan Sukaresmi, dan Kecamatan Cigeulis.
Baca juga: Dinilai Langgar Perda, KPPC Desak Usaha Tambak Udang di Carita Dihentikan
Kepala Bidang (Kabid) Penataan Ruang DPUPR Pandegalng, Bayu Daniswara mengatakan, dalam RTRW saat ini dibolehkan bagi para investor tambak udang untuk berinvestasi di sembilan kecamatan yang ada di Kabupaten Pandeglang.
Akan tetapi, ditegaskannya agar para investor bisa menciptakan investasi secara sehat. Karena, ia mengakui untuk objek wisata pantai di Pandeglang terbilang banyak diminati wisatawan.
“Ada kawasan pariwisatanya, dan kawasan pariwisata juga bisa berdampingan dengan pola ruang lainnya. Kalau misalnya ada tambak udang, nanti juga kita akan sesegera mungkin untuk meminta pembahasan dengan bagian hukum. Dan yang lebih ahli lagi terkait apa yang dimaksud dengan budidaya dan apa yang dimaksud dengan tambak,” kata Bayu, Selasa (15/6/2021).
Baca juga: DPMPTSP Tegaskan Kawasan Carita Tak Boleh Dibangun Tambak Udang
Sementara Kepala Seksi (Kasi) Pemanfaatan Ruang, Rony Boy K menyarankan agar objek wisata pantai yang ada di Kabupaten Pandeglang bisa tetap tertata dengan baik. Maka, para investor yang siap untuk melakukan investasi dalam budidaya tambak udang, harus bersedia menciptakan budidaya berbasis wisata edukasi.
“Kalau misalnya polanya kawasan pariwisata dan memang ada permohonan untuk tambak, nanti yang kita angkat wisatanya. Ada edukasi untuk tambak ada wisata kuliner kita angkat disana jadi untuk menunjang pariwisata sangat diperbolehkan,” jelasnya. (Syamsul/Red)