PANDEGLANG, BINGAR.ID – Merebaknya tambak udang di kawasan Pantai Carita, Kecamatan Carita dalam beberapa waktu terakhir, mendapat sorotan dari DPRD Kabupaten Pandeglang.
Ketua Komisi I DPRD Pandeglang, Endang Sumantri mengaku, pihaknya sudah mengetahui keluhan masyarakat Carita soal kehadiran pembangunan tambak udang yang tak mengantongi izin tersebut.
“Ya, kami sudah tahu keluhanan masyarakat dan pengusaha wisata di sana (Carita) atas adanya tambak udang,” kata Endang, Minggu (11/4/2021).
Baca juga: Dinilai Langgar Perda, KPPC Desak Usaha Tambak Udang di Carita Dihentikan
Bahkan dia menerangkan, seluruh jajaran di Komisi I sudah melakukan pembahasan kaitan persoalan tersebut. Oleh karenanya dia berjanji akan turun ke lapangan guna memastikan kondisi sebenarnya.
“Kami tak diam, sudah kami kaji persoalan itu. Bahkan, untuk memastikan keberadaannya, dalam waktu dekat kami bakal langsung sidak ke lokasi tambak udang tersebut,” sebutnya.
Endang membenarkan, tambak-tambak udang yang berdiri di Carita belum berizin dan menyalahi peraturan yang berlaku. Mengingat dalam Perda RTRW, Carita adalah kawasan pariwisata, bukan tambak.
“Sudah kita ketahui bersama, di dalam Perda RTRW bahwa di Kecamatan Carita itu bukan lokasi untuk tambak udang. Maka dari itu ini jelas harus ditindak tegas oleh semua pihak terutama oleh Pemkab Pandeglang yang memiliki kewenangan,” tegasnya.
Baca juga: DPMPTSP Tegaskan Kawasan Carita Tak Boleh Dibangun Tambak Udang
Politisi Demokrat itu menambahkan, legislatif akan meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pandeglang agar menutup tambak udang itu.
“Kami akan perintahkan Satpol PP sebagai penegak Perda untuk menutup tambak tersebut. Karena jelas tadi sudah saya jelaskan, bahwa tambak itu tak sesuai Perda RTRW,” tutupnya. (Sajid/Red).