Taman Kehati Segera Dibangun di Padarincang

Taman Kehati

Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy saat meninjau lokasi yang akan dibangun Taman Kehati di Padarincang, Kabupaten Serang. (Istimewa)

SERANG, BINGAR.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berencana membangun Taman Kehati di Desa Kadubeureum, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang. Keseriusan Pemprov itu ditandai dengan kunjungan Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy ke lokasi, Jumat (4/2/2022).

Bahkan Andika rela dibonceng motor untuk menyusuri jalan setapak yang membelah hutan demi meninjau langsung lokasi seluas 27 hektare tersebut.

Baca juga: Situs Citaman dan Batu Goong, Piramida “Tersembunyi” Di Pandeglang

Sesampainya di lokasi, Andika disambut beberapa orang dari Yayasan Kehati Banten, untuk kemudian diajak berkeliling kawasan yang saat ini memang sudah sering kali digunakan wisatawan untuk wisata berkemah dan wisata sungai seperti river tubing.

“Kami sedang melakukan penjajakan untuk melakukan kerja sama dengan Yayasan Kehati untuk pembuatan Taman Kehati Provinsi Banten di lokasi ini,” kata Andika didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Banten Wawan Gunawan.

“Pada tahap awal ini lahan yang sudah siap ada 10 hektar milik Haji Embay (Mulya Syarif, Tokoh Masyarakat Provinsi Banten) yang akan beliau hibahkan,” sambungnya.

Baca juga: Menyulap Lahan Terbatas di Rumah Jadi Taman Cantik

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Banten Wawan Gunawan menuturkan, rencananya pembangunan Taman Kehati akan dimulai tahun 2023 mendatang. Tahun ini, akan diajukan anggaran pembuatan Detail Engineering Design (DED).

“Tentu saja kita kajian dulu sekarang dan untuk DED nya InsyaAllah kita ajukan di APBD Perubahan tahun ini,” kata Wawan.

Taman Kehati Provinsi Banten tersebut nantinya akan ditanami sejumlah jenis tanaman langka atau khas Provinsi Banten dengan tujuan untuk pelestarian dan pendidikan.

“Selain tanaman kita juga akan menangkarkan jenis-jenis hewan tertentu sehingga ekosistem lingkungannya terjaga seduai dengan tujuan konservasi lingkungan yang dimiliki Taman Kehati itu sendiri,” tutup Wawan.

Baca juga: Mengisi Libur Sekolah Dengan Program “Taman Darussalam”

Taman kehati sendiri merupakan sebuah kawasan pencadangan sumber daya alam lokal yang berada di luar kawasan hutan. Program pembangunan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 29 Tahun 2009 tentang Pedoman Konservasi Keanekaragaman Hayati di Daerah dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 03 Tahun 2012 tentang Keanekaragaman Hayati.

Taman Kehati memiliki potensi yang besar untuk melestarikan tumbuhan, terlebih taman ini bisa diusulkan oleh individu, swasta, dan Pemerintah Daerah. Dengan demikian, semua pihak bisa bersinergi dalam melestarikan keanekaragaman hayati yang dimiliki Indonesia. (Sajid)

Berita Terkait