PANDEGLANG, BINGAR.ID – Rencana penundaan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020, menitipkan sisa biaya Pilkada yang belum terserap, dialihkan untuk penanganan virus Covid-19.
Di Kabupaten Pandeglang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat sudah menegaskan tidak akan mengambil biaya Pilkada yang belum terpakai sebagai amanat dari pemerintah untuk menanggulangi Covid-19.
Namun demikian, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) menyebut, tidak semua sisa biaya dari penyelenggara Pemilu akan digunakan untuk menanggulangi Covid-19.
Baca juga: Pilkada Ditunda, KPU Pandeglang Akan Kembalikan Biaya Pemilu ke Pemerintah
“Tetapi belum tentu semua sisa yang belum dipakai akan digunakan untuk Covid-19, karena nanti tergantung hasil keputusan pimpinan. Mengingat di sana sini kita juga perlu kegiatan-kegiatan termasuk rasionalisasi,” ujar Kepala BPKD Pandeglang, Iskandar saat ditemui di Ruang Pintar, Rabu (1/4/2020).
Dia pun memastikan tidak akan menstranfer sisa biaya Pilkada pasca pengumuman penundaan pesta demokrasi lima tahunan oleh KPU RI. Adapun biaya yang sudah dipakai oleh KPU Pandeglang sejauh ini sebesar Rp26 miliar sedangkan Bawaslu Rp6 miliar.
“Kami tidak menstransfer setelah ada penundaan. Kecuali kalau sudah ada yang terserap. Karena penyerapan itu berdasarkan rencana yang sudah ditetapkan seperti tahapan. Yang belum dipakai akan di-hold,” jelasnya.
Baca juga: KPU Pandeglang Tunggu Edaran Resmi Penundaan Pilkada 2020
Iskandar menambahkan, ketika tahapan Pilkada dimulai kembali, KPU bisa mengajukan lagi biaya kebutuhan sesuai tahapan yang belum terlaksana. Hanya, dia belum bisa memastikan apakah biaya Pemilu nanti bisa ditambah atau tidak.
“Lihat kondisi keuangan dan banyak faktor, terutama kebutuhan yang rasional dan kondisi anggaran memungkinkan tidak untuk ditambah,” tutup mantan Inspektur Inspektorat itu. (Ahmad/Red).