PANDEGLANG, BINGAR.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pandeglang mengaku masih banyak masyarakat yang belum mematuhi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 55 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Karena, sampai saat ini tercatat sebanyak 727 orang yang masih terjaring oleh rajia masker yang kerap dilaksankan oleh Satpol-PP.
“Sejak dari 7 September 2020 dilakukan sosialisasi Perbup, pelanggaran yang paling banyak itu tidak memakai masker,” kata Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol-PP Pandeglang, Johanes Waluyo, Rabu (30/9/2020).
Menurutnya, saat masyarakat terjaring oleh razia ternyata masker yang dibawa justru malah disimpan didalam kantung atau tas.
“Ada yang disimpan di tas, ada yang di kantung jaket, jadi pada saat masyarakat melintas tidak memakai masker itu diberhentikan kalau memang maskernya di simpan kita arahkan agar di pakai,” ujarnya.
Akan tetapi, apabila masyarakat kedapatan tidak memiliki masker maka pihaknya memberlakukan sanksi. Diceritakannya, saat ini pelanggar yang kerap terjaring lebih didominasi oleh kaum muda.
“Dilihat dahulu umurnya, kalau yang masih muda laki-laki itu kita berlakukan sanksi fisik berupa push up. Kalau ibu-ibu itu menghafal pancasila atau menyanyikan lagu wajib nasional. Atau membersihkan sampah. Hampir 60 persen itu masih muda di usia 20 sampai 40 tahun,”katanya.
Ditambahkannya, ratusan masyarakat yang terjaring rajia masker itu belum mencakup seluruhnya di 35 Kecamatan.
“Itu jumlah yang di Pandeglang saja, data yang hasil razia Kecamatan itu belum kalau digabung datanya pasti lebih banyak lagi,” tandasnya. (Syamsul/Red)