PANDEGLANG, BINGAR.ID – Pemerintah Kabupaten Pandeglang tak segan-segan akan memberikan sanksi kepada masyarakat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang enggan menggunakan masker saat berada di area publik.
Sanksi itu tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 55 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Kepala Satpol-PP Pandeglang, Entus Bakti mengatakan terdapat tiga sanksi yang nantinya bakal diberlakukan bagi pelanggar Perbup nomor 55 itu. Akan tetapi, ia mengakui untuk saat ini belum bisa memberlakukan sanksi berupa denda.
“Ada tiga jenis sanksi yang diatur. Pertama sanksi teguran, baik itu lisan atau tulisan sanksi sosial (Disesuaikan) kalau pelajar nanti akan diwajibkan untuk menyanyikan lagu wajib nasional atau menghafal pancasila atau juga membersihkan tempat yang kotor. Hal yang menyangkut sanksi berupa uang akan diatur lebih lanjut dalam keputusan Bupati dan saat ini masih dirancang,” kata Entus, Selasa (1/9/2020).
Baca Juga : Disumbang Ratusan Ribu Masker, Edi Harapkan Bantuan Rapid Test
Ia mengaku, sanksi yang tertera dalam perbup itu bakal diberlakukan pada 7 September 2020. Karena saat ini masih dalam tahap sosialisasi.
Tetapi kalau ASN itu punya aturan yang berbeda di PP 53 ada tata caranya, kalau ASN tidak memenuhi ketentuan berarti melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan. Sanksinya bisa sedang ringan dan berat.
“Perbup itu kan terbitnya 24 Agustus 2020. saat ini masih dilakukan tahap sosialisasi dahulu. Dan 7 September sudah pemberlakuan sanksi,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pandeglang, Raden Dewi Setiani mengaku, Untuk saat ini belum bisa menerapkan denda-denda seperti di Kabupaten/Kota yang lain. Karena, sanski sosial yang saat ini tertuang dalam Perbup dirasa lebih efektif.
“Cuma sanksinya yang tidak pakai masker wajib membeli masker pada saat itu juga. Itu menurut saya lebih efektif, dibandingkan dengan hukuman tapi masih melakukan pelanggaran,” katanya.
Baca Juga : OPD Pelayanan di Pandeglang Tidak Siapkan Hand Sanitizer Untuk Tangkal Corona
Ia mengaku, bakal segera melakukan sosialisasi kepada seluruh Pusat Kesehatan Masyarat (Puskesmas) yang ada di Kabupaten Pandeglang. Karena, nantinya pihak Puskesmas lah yang bakal melakukan sosialisasi secara langsung kepada masyarakat.
“Sementara itu baru akan disosialisasikan di Puskesmas karena itu ada di binaan saya nanti puskesmas yang akan melakukan kepada masyarakat,” tandasnya. (Syamsul/Red)