PANDEGLANG, BINGAR.ID – Gedung Hatchery Mini di Citeureup, Kecamatan Panimbang akan kembali dikelola oleh pihak ketiga dalam bentuk sewa. Gedung yang semula difungsikan untuk penetasan ikan itu, akan disewa sebesar Rp4 juta per tahun.
Kepala Dinas Perikanan Pandeglang, Suaedi Kurdiatna mengungkapkan, penyewaan aset tersebut dilakukan untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2021 yang diproyeksikan sebesar Rp670 juta.
Baca juga: Terkendala Patok dan Kelengkapan Berkas, Puluhan Aset Pemkab Belum Bersertifikat
Mantan Camat Panimbang itu menjelaskan, gedung Hatchery itu akan disewakan kepada pengusaha lokal. Rencananya, fasilitas itu akan dikembangkan menjadi tempat budidaya lobster air tawar disertai pujasera.
“Untuk menggenjot PAD, salah satunya kami sewakan aset Diskan ke pengusaha. Seperti gedung Hatchery di Citeureup. Gedung itu setiap tahun juga ada yang menyewa, tidak terbengkalai,” katanya, Rabu (16/6/2021).
Suaedi menyebut, tahun lalu saja gedung yang sempat rusak akibat bencana tsunami tahun 2018 lalu, juga disewakan keapda Koperasi Alam Bahari.
Bahkan Diskan juga menggandeng penyewa untuk bersama-sama melakukan perbaikan dan perawatan di gedung pasca-tsunami Selat Sunda.
“Bangunan itu rusak akibat tsunami dan saya menggandeng penyewa untuk memperbaikinya sehingga layak digunakan. Tiap tahun juga ada yang menyewa, setelah disewakan terserah penyewa mau diisi atau enggak dan penyewa juga tidak harus menjual produk perikanan saja di sana. Intinya yang penting Pemda punya pemasukan,” tandasnya.
Baca juga: Pemerintah Tawarkan Swasta Kelola Aset Negara Bayar di Muka
Sementara pengusaha yang menyewa gedung Hatchery Mini Citeureup, Engkos Kosasih membenarkan bahwa gedung tersebut akan dimanfaatkannya untuk pengembangan budidaya lobster air tawar dan pembuatan kafe.
“Ya betul sudah disewa sama saya, rencananya itu untuk budidaya lobster air tawar. Terus biar suasana gedung terlihat hidup, saya juga berencana membuat kafe dan resto di sana,” sebutnya. (Syamsul/Red)