SERANG, BINGAR.ID – Polda Banten meluncurkan ETLE Portable yang resmikan langsung oleh Kapolda Banten Irjen Pol. Rudy Heriyanto di Lapangan Apel Polda Banten, Selasa (13/12/2022).
Peluncuran ETLE Portable merupakan tindak lanjut perintah Kapolri untuk tidak lagi melakukan tilang manual.
Baca juga: 23 April 2021, Polri Mulai Berlakukan Tilang Elektronik
Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Budi Mulyanto mengatakan, penggunaan ETLE Portable adalah wujud dari Program Quick Wins Presisi dengan terobosan kreatif menggunakan kemajuan teknologi untuk melengkapi 7 titik ETLE statis dan elektronic policing dengan menggunakan kendaraan mobilitas tinggi yang tidak di-cover ETLE statis.
“Adapun cara bertindak personel dalam penggunaan ETLE Portable yaitu petugas patroli mengambil gambar pelanggaran. Kemudian terhubung dengan back office ETLE dilengkapi dengan posisi map dan waktu pelanggaran yang juga dilengkapi dengan pengenalan identitas kendaraan,” jelasnya.
Budi mengungkapkan, support equipment yang menonjol dalam terobosan ini adalah kamera portable dan kamera hand held yang dipasang di kendaraan dinas.
Baca juga: Tilang Elektronik di Kota Serang Berlaku Hari Ini, Simak Lokasi dan Besar Dendanya
“Kamera yang terpasang di kendaraan ETLE Portable ini dapat menangkap berbagai pelanggaran dalam sekali capture dengan jarak sampai dengan 25 meter. Kemudian kamera hand held digunakan petugas yang telah didaftarkan sehingga dapat melakukan tilang melalui handphone yang dimiliki oleh petugas tersebut,” tambah Budi.
Adapun jumlah kendaraan ETLE Portable yang dimiliki oleh Ditlantas Polda Banten saat ini sebanyak satu kendaraan.
“Operator dari kendaraan ETLE Portable ini dari Ditlantas Polda Banten. Kemudian dari Polres akan kita maksimalkan personel yang menggunakan hand held,” terang Budi.
Baca juga: Tilang Elektronik di Serang Bertambah Tiga Titik. Cek Lokasinya Di Sini
Sementara Kapolda Banten, Irjen Po. Rudy Heriyanto mengatakan, personel di lapangan harus memastikan bahwa penilangan ETLE adalah pelanggar atau subjek hukum orang, bukan kendaraannya yang mungkin saja pinjaman atau rental, bukan milik pelanggar.
“Ini agar disempurnakan sehingga tidak terjadi pemilik dikenakan sanksi tilang meski bukan pelanggar ketika di-capture pelanggarannya oleh ETLE portable dan juga pelanggaran seperti tidak bawa SIM dan STNK belum dapat ter-capture dengan ETLE Portable,” katanya. (Ahmad)