PANDEGLANG, BINGAR.ID – Aksi penolakan Undang-Undang Omnibuslaw di depan Gedung DPRD Pandeglang yang dilakukan oleh ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Kelompok Cipayung Plus sejak pukul 11.00 WIB berakhir menjelang magrib.
Massa terpaksa membubarkan diri setelah tidak adanya kejelasan dari anggota DPRD untuk menemui mereka. Padahal sebelumnya mereka mendesak wakil rakyat menemui massa untuk menyampaikan pandangannya soal Undang-Undang Omnibuslaw.
Bahkan semula massa mengancam akan menduduki gedung DPRD jika tuntutan mereka tidak dipenuhi. Sayang upaya itu gagal ketika upaya mereka merangsek masuk digagalkan aparat keamanan. Bahkan kericuhan sempat terjadi yang mengakibatkan dua mahasiswa terluka.
Baca juga: Aksi Penolakan UU Omnibuslaw di Pandeglang Memanas, Mahasiswa Ancam Duduki Gedung DPRD
Pascaricuh, massa terbagi dua kubu setelah petugas menyemprotkan air ke kerumunan menggunakan mobil water canon.
Tak beberapa lama, mahasiswa sempat kumpul lagi di Tugu Jam. Namun sekitar pukul 17.30 WIB mereka perlahan mulai menarik diri usai bernegosiasi dengan Kapolres Pandeglang.
Kapolres Pandeglang, AKBP Sofwan Hermanto mengaku tidak bisa mengabulkan permintaan massa agar bisa masuk ke gedung DPRD. Sebab seluruh anggota serta pimpinan DPRD tidak ada yang masuk kantor.
“Karena para anggota dewannya tidak ada yang di kantor sehingga belum bisa kami izinkan sebelum mendapat izin dari yang bertanggung jawab di Gedung DPRD,” kata Sofwan.
Baca juga: Demo Tolak Omnibuslaw di Pandeglang Ricuh, Dua Mahasiswa Terluka
Sementara terkait kericuhan, Kapolres mengaku akan melakukan penelusuran. Karena, dikhawatirkan aksi tersebut tidak murni menyuarakan aspirasi masyarakat.
“Tentunya kami melakukan komunikasi, menggali lebih dalam untuk menggali apa keinginan mereka (demonstran-red). Apakah murni dari niatan pikiran merekaatau ada pihak lain yang ingin menunggangi,” tandasnya. (Syamsul/Red)