CILEGON, BINGAR.ID – Perilaku tak beradab dipertontonkan lima pemuda yang masing-masing berinisial MY (24), SH (21), SP (21), MF (19) dan MR (18).
Bukannya menjadi generasi kebanggaan bangsa, mereka malah kompak menyetubuhi seorang gadis yang baru dikenal lewat Facebook secara bergilir. Ironisnya, sebelum “menggauli” gadis malang itu, mereka lebih dulu mencekoki korban dengan minuman keras sampai tak berdaya.
Baca juga: Tiga Pemuda yang Cabuli Anak di Bawah Umur Diamankan Polisi
Hal itu terungkap kala Satreskrim Polres Cilegon menggelar konferensi pers penangkapan kelimanya di Mapolres Cilegon. Dari hasil penyelidikan Polisi, kejadian itu terjadi pada Selasa (5/7/2022) lalu disebuah penginapan di kawasan Pantai Anyer, Kabupaten Serang.
Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro menceritakan, awalnya korban berkenalan dengan salah seorang pelaku melalui Facebook.
“Kemudian korban curhat bahwa sedang galau, lalu pelaku mengajak bertemu dan bermain ke Pantai Paku Kecamatan Anyer. Selanjutnya korban dipaksa untuk minum anggur merah sebanyak empat gelas sampai korban mabuk dan tidak berdaya kemudian korban dibawa ke penginapan yang sudah disiapkan oleh pelaku lalu korban disetubuhi secara bergantian,” ujarnya, Selasa (12/7/2022).
Baca juga: Istri Polisikan Suaminya Sendiri Karena Tega Cabuli Anak Tirinya
Eko mengatakan, pihaknya telah mengamankan lima tersangka perkara persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur atas laporan dari masyarakat.
“Berawal dari laporan masyarakat terkait kasus tersebut dan membawa satu tersangka MY kemudian penyidik melakukan penangkapan terhadap empat pelaku lainnya,” ujar Eko.
Selain itu Eko menambahkan, pihaknya juga telah mengamankan barang bukti berupa satu buah sprei warna hijau motif bunga, satu buah kunci penginapan dan pakaian korban saat kejadian.
Baca juga: 16 Kali di Cabuli Ayah Tiri, Anak di Bawah Umur di Pandeglang Hamil Dua Bulan
“Kami telah mengamankan barang bukti berupa satu sprei, satu kunci penginapan dan pakaian korban saat kejadian,” sebut mantan Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sumatra Utara itu.
Akibat perbuatannya, lima pelaku tersebut dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Pasal 81 Jo Pasal 76D dan Pasal 82 Jo Pasal 76E dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (Aditya)