Syarat dan Cara Pelaku UMK Dapat Sertifikasi Halal Gratis

Sertifikasi Halal Gratis

Kemenag menggagas Program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) sebagai upaya pemerintah dalam membantu pelaku usaha kecil yang terdampak pandemi COVID-19. (ANTARA/Hafidz Mubarak A).

JAKARTA, BINGAR.ID – Kementerian Agama (Kemenag) telah menggulirkan Program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) 2021 bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Mastuki menjelaskan, peserta program Sehati adalah UMK dengan produk yang terkategori dikenai kewajiban bersertifikat halal. Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).

Baca juga: Program Sertifikasi Halal Gratis untuk UMK Segera Diluncurkan

Ia menerangkan, produk tersebut adalah barang atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan atau dimanfaatkan oleh masyarakat.

“Jadi program Sehati ini hanya dapat diikuti bagi pelaku UMK dengan produk seperti diatur dalam Pasal 1 UU JPH. Sebagai contoh, misalnya UMK dengan produk makanan dan minuman tentunya termasuk di sini,” kata Mastuki dalam keterangan yang dikutip Bingar, Kamis (16/9/2021).

Baca juga: Kerek Daya Saing Industri Fesyen Muslim, Kemenperin Dorong Sertifikasi Halal

Ia mengatakan, produk makanan dan minuman juga merupakan jenis produk yang telah dikenai penahapan kewajiban bersertifikat halal sebagaimana telah diberlakukan sejak 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024. Untuk mengikuti program Sehati, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku UMK, baik persyaratan umum maupun persyaratan khusus.

Ia menerangkan, ada lima persyaratan umum yang wajib dipenuhi oleh pelaku UMK. Di antaranya, belum pernah mendapatkan fasilitasi sertifikasi halal dan tidak sedang akan menerima fasilitasi sertifikasi halal dari pihak lain. Lalu, memiliki aspek legal yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB).

Baca juga: Banten Ditargetkan Jadi 10 Besar Destinasi Wisata Halal

Kemudian, memiliki modal usaha atau aset di bawah Rp2 miliar yang dibuktikan dengan data yang tercantum dalam NIB. Melakukan usaha dan berproduksi secara berkelanjutan minimal tiga tahun. Mendaftarkan satu jenis produk, dengan nama produk paling banyak 20 dan produk berupa barang, bukan penjual atau reseller.

Ia menambahkan, pelaku UMK juga wajib memenuhi persyaratan khusus. Di antaranya, memiliki surat izin edar atau surat izin lainnya atas produk dari dinas atau instansi terkait. Memiliki outlet dan fasilitas produksi paling banyak satu.

“Bersedia memberikan foto terbaru saat proses produksi. Bersedia membiayai pengujian kehalalan produk di laboratorium secara mandiri jika diperlukan untuk mendukung proses pemeriksaaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH),” tutupnya. (Sajid/Red)

Berita Terkait