Sudah Seribuan Restoran Tumbang Akibat Pandemi Covid-19

Restoran

Ilustrasi restoran yang tutup akibat pandemi. (Freepik)

JAKARTA, BINGAR.ID – Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) melakukan survei mengenai dampak pandemi Covid-19 terhadap keberlangsungan restoran. Dari hasil survei itu, 1.033 restoran sudah tutup permanen.

Survei tersebut dilakukan pada September 2020 dengan melibatkan lebih dari 9.000 restoran dan 4.469 responden yang tersebar di Indonesia. Dari hasil survei didapatkan bahwa restoran yang tutup jumlahnya sudah tembus 1.000.

Lalu sejak Oktober 2020 sampai saat ini, setidaknya ada 125-150 restoran yang tutup tiap bulannya. Kondisinya akan memburuk jika lockdown akhir pekan diberlakukan.

Baca juga: 1.600 Restoran Diperkirakan Tutup Jika PPKM Diperpanjang

“Jika opsi ini (lockdown) berjalan, bisa dipastikan penutupan restoran secara permanen akan mencapai sekitar 750 lagi,” kata Ketua Badan Pimpinan PHRI Jakarta Sutrisno Iwantono, Sabtu (6/2/2021).

Iwantono juga menyampaikan, jumlahnya mungkin akan lebih banyak karena tidak semua restoran tergabung dalam PHRI.

“Saya kira mungkin lebih karena banyak restoran yang tidak melapor atau mandiri yang belum tentu menjadi anggota PHRI,”ujarnya.

Sementara itu, hotel juga diprediksi bakal mengalami kerugian bila lockdown akhir pekan diterapkan. Iwantono menyebut akan terjadi penurunan okupansi hingga 5 persen.

“Saat ini dengan okupansi hotel 20 persen, akibat dari lockdown kira-kira turun 5 persen lagi menjadi 15 persen. Ini yang sangat memberatkan,” ujarnya.

Baca juga: Pemkab Pandeglang Buka Tutup Tempat Wisata, PHRI Pasrah

Oleh sebab itu, Iwantono mewakili PHRI menyampaikan sejumlah usulan terkait lockdown akhir pekan. Ia meminta pemerintah provinsi DKI Jakarta dapat melonggarkan aturan khusus untuk hotel dan restoran, baik dalam hal operasional maupun pembayaran pajak.

“PBB ini cukup memberikan beban bagi kita semua karena angkanya cukup signifikan bagi hotel dan restoran. Dalam situasi yang sulit ini, janganlah kita dikejar-kejar. Telat sedikit bayar pajak reklame, didatangkan oknum. Listrik juga demikian, telat bayar sedikit, diputus. Ini banyak kejadian,” kata Iwantono. (Agisna/Red)

Berita Terkait