Sosialisasi Bahaya Penyalahgunaan Narkoba, Boedak Saung Gandeng BNN Banten

Poto bersama "Katakan Tidak pada Narkoba" usai acara Sosialisasi Penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba, di Kecamatan Cimanggu, Kamis 20 Oktober 2022. Adytia

BINGAR, PANDEGLANG – Perkumpulan Boedak Saung Barokah Putra Mandiri (PBSBPM) bersama Boedak Saung Rescue (BSR), menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (KesbangPol) Pandeglang, Badan Intelegen Nasional (BIN) Korwil Pandeglang dan Polsek Cimanggu, Polres Pandeglang, menggelar kegiatan Sosialisasi Bahaya Penyalahunaan dan Peredaran Narkoba di Saung Kiray, Kecamatan Cimanggu, Pandeglang, Kamis 20 Oktober 2022.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Yaya Suriadijaya, selaku Kasi Pengawasan Tahanan dan Barang Bukti (Wastahti) pada BNN Provinsi Banten, mengatakan. Dari hasil survei tahun 2019 BNN bersama Universitas Indonesia (UI), didapati sekitar 0,48 persen dari jutaan penduduk Banten, terpapar Narkotika.

Baca Juga : Gawat! Pelajar di Pandeglang Banyak yang Terlibat Penyalahgunaan Narkoba

“Mengingat betapa memprihatinkannya kondisi peredaran narkotika dewasa ini, khususnya pada kalangan remaja. Maka mau tidak mau, seruang perang terhadap narkotika harus kita lakukan bersama-sama, dan mari kita mulai dari diri kita, selanjutnya mari kita buat Desa Bersih Narkoba (Bersinar), sehingga ada langkah nyata, bahwa narkotika adalam musuh bagi kita bersama,” tegas Yaya dalam paparannya.

Selain BNN Provinsi Banten, Akademisi Universitas Matlaul Anwar (UNMA) Banten M Muamar memaparkan bahwa, pengaruh Narkoba terhadap kesehatan dan prilaku manusia, sangat dominan pengaruhnya. Baik pada tubuh maupun mental.

Baca Juga : Narkoba, Sajam, Handphone, Hingga Air Kemasan Dimusnahkan Kejari Pandeglang

“Pengaruh narkotika terhadap tubuh maupun mental, jelas sangat berdampak buruk, yang hingga akhirnya membuat masa depan suram, bahkan bisa terjerat hukum, dan yang paling buruk adalah kematian karena overdosis,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua MUI Kecamatan Cimanggu, Kiyai Yayan Histiabian mengeatakan, Narkoba, atau yang sejenisnya yang dapat memanukan, serta membuat hilangnya kesadaran manusia, hukumnya adalah haram. Bahkan ditegaskannya pula, Narkoba selain haram dalam agama, juga dilarang peradarannya oleh negara.

Baca Juga : Indonesia Darurat Narkoba, BNN dan RRI Banten Teken MoU Siaran “War on Drugs”

Kapolsek Cimanggu, IPTU Dirman menyampaikan, dan Mengajak kepada para Kepala Desa dan Steakholders yang hadir saat ini dalam forum Sosialisasi Bahaya Penyalahunaan dan Peredaran Narkoba di Kecamatan Cimanggu, untuk bersama-sama berbuat dan perang terhadap narkoba.

“Sesuai amanat dari pimpinan (Kapolres Pandeglang) kami. Diharapkan seluruh stakeholder yang ada, khususnya di wilayah Kecamatan Cimanggu, baik itu MUI, para Kepala Desa, maupun pihak-pihak terkait lainnya yang perduli terhadap lingkungan, untuk terus menjaga dan perangi narkoba. Terlebih, mari kita cegah bersama-sama agar tidak ada peredaran narkoba di wilayah Cimanggu ini,” tegasnya. (Adytia)

Berita Terkait