Siapa Minat? Biaya Pemanfaatan Pulau Liwungan Cuma Rp500 Juta

Pulau Liwungan

Biaya pemanfaatan Pulau Liwungan ditetapkan hanya sebesar Rp500 juta per tahun. (Superlive.id)

PANDEGLANG, BINGAR.ID – Nilai kontribusi tetap pemanfaatan Pulau Liwungan, Kecamatan Panimbang, Pandeglang, Banten sudah diputuskan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang menetapkan angka pengelolaan pulau tersebut hanya Rp500 juta per tahun.

Penetapan nilai kontribusi tetap itu, sesuai hasil Laporan Nilai Wajar dan Analisis Kelayakan Bisnis Kerjasama Pemanfaatan (KSP) dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Serang.

Kasubid Pemberdayaan Barang Milik Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Pandeglang, Hayatun Nufus menerangkan, penetapan nilai kerjasama itu di bawah usulan yang diajukan Pemkab sebesar Rp1 miliar.

Baca juga: Pemanfaatan Sumber Daya Alam Pulau Liwungan Tidak Untuk Pribadi

“Hasilnya dari bisnis plan yang kami ajukan Rp1 miliar untuk kontribusi tetap, namun hasil analisis dari KPKNL jadi Rp500 juta per tahun. Artinya itu kewajiban mitra yang harus disetorkan ke pemda setiap tahun,” ujarnya, Kamis (3/11/2022).

Meski angkanya di bawah usulan, namun Nufus menganggap hal itu tetap menguntungkan menguntungkan bagi Pemkab. Soalnya Pemkab berhak mendapat keuntungan dari hasil pengelolaan pulau tersebut sebanyak 40 persen.

“Pembagian keuntungan juga setiap tahun, tapi setelah mitra atau investor itu mendapat untung. Kalau dari proyeksi kami, keuntungan itu baru bisa dirasakan setelah 10 tahun. Nanti setelah 10 tahun, kita lihat apakah benar sudah BEP (Break Event Point) atau belum?” jelasnya.

Baca juga: Berlanjut, Ratusan Terumbu Karang Kembali Ditanam di Pulau Badul dan Liwungan

“Misalnya keuntungan 60 persen untuk mitra karena mereka menjalankan usaha. Nanti dari premi risiko yang 40 persen itu, baru dibagi lagi antara pengelola dan Pemda. Jadi nilainya menyusut,” imbuh Nufus.

Selain itu kata dia, Pemkab berpotensi menguasai aset infrastruktur, apabila jika durasi kerjasama 25 tahun tidak diperpanjang oleh pengelola.

“Kerjasama ini 25 tahun, salah satu keuntungan KSP bagi Pemda itu adalah diakhir perjanjian jika tidak diperpanjang dan tidak wanprestasi, maka aset-aset yang sudah dibangun menjadi milik Pemda. Ini proporsional, jadi tidak ada yang dirugikan. Pemda juga sudah diuntungkan sejak awal, karena ada kontribusi tetap tadi yang tiap tahunnya wajib disetorkan,” bebernya.

Baca juga: Pokdarwis Keluhkan Banyak Kapal Tongkang Labuh Jangkar di Wilayah Pulau Liwungan

Nufus mengklaim, sudah ada beberapa calon investor yang tertarik mengelola Pulau Liwungan. Akan tetapi pihaknya belum bisa membuka lelang, karena masih harus menyelesaikan sertifikat yang masih berproses di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Pembukaan tender belum tahu kapan meski rencana kerja kami tahun ini. Ada syarat formil lain yang belum dipenuhi, yaitu sertifikat karena masih berproses di BPN. Sebenarnya ini kan kewenangan pusat, mengingat luasan di atas 10 hektare harus ke pusat, kementerian, Pusdatin, jadi cukup panjang prosesnya,” ucap Nufus.

Pemerintah lanjut Nufus, nantinya akan memprioritaskan investor yang sudah mempunyai pengalaman dalam mengelola pulau menjadi sektor pariwisata.

“Karena ini kan bisa dikatakan asetnya spesifik, karena pulau jadi setidaknya investor itu syaratnya harus punya pengalaman dalam mengelola pulau. Jadi kami tidak mau ambil risiko, kami punya aset ingin dapat optimalisasi dari aset ini,” tutupnya. (Ahmad)

Berita Terkait