Sekolah di Pandeglang Dilarang Pungut Biaya Perpisahan

Bupati Pandeglang

Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani saat memberi sambutan pada acara sosialisasi sistem penerimaan siswa baru, tahun ajaran 2025-2026 di Kabupaten Pandeglang. Ahmad

PANDEGLANG, BINGAR.ID – Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani melarang adanya pungutan maupun perayaan berlebih untuk para siswa dalam perpisahan atau kenaikan kelas. Larangan itu disampaikan dihadapan Koordinator Wilayah (Korwil), Pengawas, dan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) agar menyampaikan kepada seluruh sekolah.

“Perpisahan cukup dilaksanakan secara sederhana. Tidak perlu menyewa hotel atau mengadakan acara yang pembiayaannya dibebankan kepada wali murid,” ujar Dewi saat memberikan arahan kepada Korwil, Pengawas, dan K3S pada kegiatan Sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Dinas Pendidikan, Kamis (17/4/2025).

Baca Juga : Tingkatkan Keimanan Siswa, Kiai di Pandeglang Akan Ngajar di Sekolah

Agar imbauan tersebut sampai ke seluruh sekolah, Bupati Dewi meminta Kepala Dinas Pendidikan untuk segera menerbitkan surat edaran resmi.

“Saya minta Kadisdik membuat surat imbauan agar tidak ada pungutan biaya perpisahan yang dibebankan kepada wali murid,” ujarnya.

Baca Juga : Dindikpora Pandeglang Liburkan Sekolah di Awal Ramadan

Namun, bupati menegaskan bahwa jika kegiatan perpisahan digagas secara sukarela oleh para wali murid tanpa ada paksaan dari pihak sekolah, hal itu diperbolehkan.

“Jika wali muridnya sendiri yang mau, silakan. Tapi saya kembali menekankan jangan ada tekanan dari pihak sekolah untuk pelaksaan perpisahan,” kata dia. (Ahmad)

Berita Terkait