PANDEGLANG, BINGAR.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang terus mendorong keterbukaan informasi publik, sebagai upaya untuk mewujudkan Good Governance.
“Terwujudnya pemerintahan yang demokratis, transparan, akuntabel yaitu adanya partisipasi masyarakat dalam berbagai proses perumusan kebijakan publik,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta dalan rapat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) disalah satu hotel di Pandeglang, Rabu (30/10/2024).
Baca Juga : Respon Sekda, Terkait Adanya Oknum PNS Pandeglang Dipolisikan
Kata Sekda, salah satu wujud Pemkab Pandeglang konsen terhadap keterbukaan informasi publik yakni dibuatnya Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 34 tahun 2023.
“Dalam peraturan tersebut tertuang pedoman tata cara pengelolaan dan pelayanan informasi dan dokumentasi yang harus dilaksanakan oleh setiap organisasi perangkat daerah, kecamatan, kelurahan sebagai badan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang,” ucapnya.
Baca Juga : Sekda Lepas 8 Pelajar Pandeglang Ikuti Seleksi PPAP dan PPAN
Sementara Kepala Dinas Komunikasi Sandi dan Statistik (Diskomsantik) Pandeglang, Tubagus Nandar Suptandar mengatakan, tujuan rapat PPID ini adalah untuk meningkatkan pengolahan dan pelayanan informasi publik dan dokumentasi di tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menghasilkan layanan informasi dan dokumentasi yang berkualitas dan mudah diakses
“Informasi dan dokumentasi publik pemerintah daerah yang bersifat terbuka, dapat diakses oleh setiap pengguna informasi dan dokumentasi pabrik kecuali informasi dan dokumentasi yang dikecualikan,” katanya.
Baca Juga : Sidak Pasar Pandeglang, Sekda Klaim Harga Beras Stabil
Menurut dia, informasi dan dokumentasi publik yang dikecualikan adalah bersifat ketat terbatas dan rahasia.
“Yang dikecualikan itu sesuai dengan kepatutan atau ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dokumentasi informasi dan data yang di kecualikan didasarkan pada pengujian,” kata Nandar. (Ahmad)