Sejumlah Toko Kosmetik di Kabupaten Tangerang di Razia

Petugas Balai POM bersama Dinkes dan Satpol PP Kabupaten Tangerang, saat melakukan razia ke sejumlah toko kosmetik di wilayah tersebut. Ahmad

TANGERANG, BINGAR.ID – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang melakukan pengawasan peredaran kosmetik ilegal di sejumlah pertokoan. Razia tersebut digelar untuk menghentikan penjualan kosmetik ilegal di kalangan masyarakat.

Dinkes Kabupaten Tangerang dibantu tim gabungan dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (Balai POM) Tangerang, dan Satpol PP Kabupaten Tangerang. Mereka melakukan pemeriksaan ke beberapa toko kosmetik di wilayah utara Kabupaten Tangerang.

Baca Juga : BPOM Tegaskan Jamu Bukan Untuk Membunuh Virus

“Dalam bulan suci Ramadan ini kami melakukan pengawasan peredaran kosmetik tanpa izin edar bersama BPOM Tangerang dan Satpol PP. Kami membagi 2 tim untuk menelusuri wilayah Kosambi mencari Toko-toko yang masih menjual atau mengedarkan Kosmetik tanpa izin edar yang membahayakan.” ujar Kepala Tim Kerja Farmasi dan Keamanan Pangan Dinkes Kabupaten Tangerang, Desi Tirtawati, Kamis (14/3/2024).

Baca Juga : Kemenkes Tunggu MUI Soal Halal-Haram Vaksin AstraZeneca

Menurutnya, ini harus dijalankan agar peredaran kosmetik tanpa izin edar tersebut dapat terkendali. Jika tidak diawasi, kosmetik ini berpotensi dibeli masyarakat dan akan menimbulkan kerugian di masyarakat. Mengingat, kosmetik tanpa izin edar belum diketahui kandungan, kualitas serta keamanan dari produk tersebut.

Baca Juga : Perusahaan Kosmetik Bantu Seribu Botol Penyintasi Tangan ke Pemprov Banten

Dia mengimbau, kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan semakin waspada. Mengingat, distribusi kosmetik yang tidak memiliki izin dapat membahayakan masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Tangerang.

“Pada bulan Ramadan ini, kami akan terus tingkatkan pengawasan peredaran obat dan makanan yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang. Sehingga diharapkan mutu dan keamanan obat dan makanan yang beredar di Kabupaten Tangerang dapat terjamin bagi masyarakat,” pungkasnya. (Ahmad)

Berita Terkait

Berita Terbaru