JAKARTA, BINGAR.ID – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menunggu Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengumumkan status halal atau haram vaksin AstraZeneca. Sebagaimana diketahui, pemerintah masih menahan distribusi vaksin AstraZeneca.
Baca juga: Bagaimana Suntik Vaksin Dosis Pertama dan Kedua Beda Merek?
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi mengatakan MUI yang akan memberikan pernyataan atau fatwa terkait vaksin tersebut. Ia juga menyampaikan bahwa Kemenkes menunggu MUI mengumumkan status halal atau haramnya vaksin yang kini sedang ditangguhkan oleh beberapa negara itu.
“Bukan kewenangan Kemenkes mengumumkan halal dan haram (vaksin AstraZeneca),” kata Nadia seperti dikutip dari Republika, Jumat (19/3/2021).
Baca juga: Vaksin Lain Tak Harus Uji Klinis Lagi di Indonesia
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI, Muti Arintawati mengatakan, saat ini LPPOM MUI telah selesai melakukan pengkajian vaksin asal Inggris itu. Hasil kajian juga telah diserahkan ke Komisi Fatwa MUI.
“Kajian LPPOM sudah selesai dan hasilnya sudah diserahkan ke Komisi Fatwa (MUI),” kata Muti. (Ahmad/Red)