PANDEGLANG, BINGAR.ID – Lima kecamatan di Kabupaten Pandeglang ditetapkan masuk sebagai kawasan industri. Lima kecamatan itu yakni Kecamatan Bojong, Pagelaran, Sukaresmi, Cikeusik, dan Cibitung.
Total luasan kawasan industri itu mencapai 1.190 hektare yang tersebar di 12 desa. Kawasan industri terbesar berada di Kecamatan Bojong yang mencakup lima desa.
Baca juga: Pemkab Pandeglang Siapkan Lima Titik Kawasan Industri
“Tapi yang paling potensial lebih dulu dikembangkan adalah Bojong, yang mencakup lima desa. Soalnya dua desa diantaranya terdapat exit Tol Serang-Panimbang,” sebut Analis Kebijakan Penanaman Modal pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pandeglang, Tedy Fauzy, Selasa (17/5/2022).
Namun Tedy menjabarkan, perusahaan yang bisa masuk ke kawasan industri Pandeglang harus memiliki nilai investasi di atas Rp15 miliar dan sedikitnya mempekerjakan 20 pekerja.
“Pemkab tidak akan keluar dari koridor dari RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) yang menyebutkan industri berbasis lingkungan,” katanya.
Baca juga: Pandeglang “Jual” UMK dan Tanah untuk Pikat Investor Kembangkan Kawasan Industri
Lebih jauh Tedy memastikan bahwa Pemkab membuka peluang selebar-lebarnya bagi investor yang ingin menanamkan modalnya di Pandeglang. Bahkan kini sudah dibentuk tim kecil yang akan mengawal pegelolaan kawasan industri.
“Kami berharap kawasan industri bisa digarap secepat-cepatnya, siapa yang mau duluan, silakan. Kami terbuka,” tandas Tedy. (Ahmad)