PANDEGLANG, BINGAR.ID – Pelayanan di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pandeglang terpaksa diliburkan sementara waktu.
Penutupan itu disebabkan akibat adanya pegawai di Disdukcapil yang terkonfirmasi Covid-19. Berdasarakan nformasi, penutupan itu terhitung sejak tanggal 15-18 September 2020.
Informasi penghentian sementara layanan administrasi kependudukan itu pun diumumkan melalui sebuah pengumuman yang dipasang di pagar depan kantor Disdukcapil.
Sekretaris Disdukcapil Pandeglang Tb. Agus Muhidin membenarkan informasi tersebut. Dia menjelaskan, penutupan dilakukan akibat adanya salah satu pegawai terkonfirmasi Covid-19, maka pegawai harus bekerja di rumah dan menutup sementara waktu pelayanan di kantor Dukcapil.
“Untuk sementara ditunda dulu, tapi pelayanan di kecamatan jalan dan di MPP (Mal Pelayanan Publik) juga jalan. Intinya tidak ditutup semua, hanya di kantor saja. Perekaman jalan, di MPP jalan hanya di Disduk untuk sementara ditunda dulu karena berkaitan dengan penyebaran Covid-19 itu,” ucap Agus saat dikonfirmasi awak media, Selasa (15/9/2020).
Meski pelayanan adminduk digeser ke MPP, namun jam operasional di gedung tersebut juga terbatas. Akibat adanya pemberlakukan work from home (WFH), pelayanan di MPP juga disesuaikan yang hanya beroperasi sejak pukul 08.30-15.00 WIB. (David/Red).