PANDEGLANG, BINGAR.ID – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pandeglang, berhasil menangkap tersangka R atau Endon (20), warga Kecamatan Kadu Hejo, Pandeglang, sebagai pengedar Narkoba jenis Sabu.
Kasat Narkoba, AKP Ilman Robiana mengatakan, bahwa pengungkapan kasus tersebut, berawal dari hasil penyelidikan salah seorang DPO, sekaligus residivis berinisial T alias Kecap di wilayah Limbangan, Garut – Jawa Barat.
Baca Juga : Satres Narkoba Polres Pandeglang Berhasil Ringkus Pengedar Ganja dan Obat Terlarang
“Kami berhasil menangkap 2 pelaku, kemudian kami lakukan pendalaman, dan dari hasil pendalaman itu, kami mengamankan satu tersangka lain di wilayah Kecamatan Kadu Hejo berinisial R,” jelas AKP Ilman, Rabu 5 Juni 2024.
“Selain mengamankan pelaku T dan R, kami juga mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 83 paket, yang diantaranya 2 paket besar dan 81 paket kecil siap edar, dalam bentuk istilahnya STNK dengan berat total 198,93 gram, dan jika dirupiahkan mencapai 447 juta lebih,” sambungnya.
Lebih lanjut Ilham mengungkapkan, bahwa pelaku R merupakan kaki tangan dari tersangka yang menjadi DPO yang ditangkap di Kabupaten Garut, Jawa Barat, dalam mengedarkan sabu di Pandeglang.
Baca Juga : Satres Narkoba Polres Pandeglang Berhasil Ringkus Tiga Pengedar Ganja
“Pelaku R, kaki tangan dari pelaku DPO dalam peredaran narkotika di Pandeglang. Dan pola dalam sistem peredaran sabu ini, dipaketkan dalam bentuk paket kecil, kemudian pelaku R ini menyimpan atau menitikkan, lalu difoto dan foto tersebut dikrim ke pelaku yang diamankan di Garut,” terangnya.
Ilman menjelaskan, modus para pelaku yaitu dengan menjual sabu tersebut dengan cara disimpan di suatu tempat dan di foto kemudian dikirim kepada pembelinya.
“Para pembeli sabu ini, berkomunikasi lewat handphone dengan si Kecap, Dan pembeli mentransfer uang kepada pelaku, dan pelaku mengirimkan foto lokasi penyimpanan barang yang sudah di titik kan oleh pelaku di Pandeglang,” katanya.
Baca Juga : Berantas Narkoba, Kesbangpol Pandeglang Kembali Sosialisasikan P4GN
Ilman menegaskan, jika pasal yang digunakan yaitu pasal 112 ayat (2) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan Ancaman hukumannya bervariasi, minimalnya 5 tahun, maksimalnya itu hukuman mati, seumur hidup, dan 20 tahun penjara,” ujarnya.
Sementara T alias Kecap mengaku, jika dirinya sudah sekitar enam bulan menjadi pengedar narkotika jenis sabu ini dengan menyasar para anak muda di wilayah Kabupaten Pandeglang.
“Sekali ngambil sekitar 3 kantong, dengan berat 100 gram masing-masing kantong. Keuntungannya sekitar 20 hingga 30 juta rupiah, dipake buat kebutuhan sehari hari saja,” ucapnya singkat. (Sandi)