Satpol PP Pandeglang Geruduk Warung Makan Yang Nekat Buka Siang Hari

Salah satu rumah makan yang di razia oleh Satpol PP Pandeglang, lantaran tetap beroprasi di siang hari di bulan Ramadhan. Sandi

PANDEGLANG, BINGAR.ID – Sejumlah pembeli yang sedang asik makan di salah satu warung makan di Pandeglang, bubar saat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pandeglang geruduk, atau lakukan razia, akibat tidak menghiraukan Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 15 tahun 2022, terkait aturan di bulan suci Ramadhan.

Kepala Seksi Operasi Dan Pengendalian Masa (Kasi Opdal) Satpol PP Kabupaten Pandeglang, TB. Ucu Sukarya mengungkapkan, dalam razia kali ini Satpol PP Pandeglang menyisir sekitar sepuluh warung makan yang tetap beroprasi, atau membandel buka di siang hari di bulan suci Ramadhan. Padahal himbauan untuk tidak buka siang hari, telah disampaikan jauh hari sebelum memasuki bulan Ramadhan.

Baca Juga : Bersama Sub Denpom III, Satpol PP Pandeglang Tutup THM di Carita

“Ya, kami memberikan peringatan kepada sejumlah warung makan yang buka di bulan puasa ini, atau melakukan teguran keras atas pelanggaran himbauan Pemkab Pandeglang, kepada warung makan untuk tidak beroprasi di siang hari pada bulan Ramadhan ini. Dan hari ini, ada sekitar 10 warung makan yang kita razia, karena terap buka siang hari di Ramadhan ini,” jelas Ucu, Kamis 28 Maret 2024.

Dikatakannya, selain razia peringatan keras terhadap warung makan yang buka siang hari saat Ramadhan, pihaknya juga akan lakukan penutupan permanen bila mana peringatan tersebut tidak di perhatikan, atau tetap membandel terhadap himbauan dari Pemkab Pandeglang.

Baca Juga : Satpol PP Pandeglang Amankan 9 Remaja Yang Sedang Tidur di Gajebo Alun-Alun

“Sementara ini kita hanya berikan peringatan saja, serta untuk segera menutup sendiri warung makannya, dan silakan buka lagi nanti sore, atau setelah masuk waktu buka puasa. Tapi bila peringatan ini tidak juga diperhatikan, maka kami akan laporan ini ke pimpinan, untuk dilakukan penutupan paksa sesuai dengan peraturan Bupati,” tambahnya.

Ucu menyampaikan, saat dilakukan razia itu ia mendapati beberapa orang yang sedang makan, aktivitas warung memang terlihat tutup karena kendaraan pembeli juga disimpan di tempat yang tidak terlihat.

Baca Juga : Satpol PP Pantau Lokasi Wisata di Pandeglang Selama Bulan Ramadan

“Kami mendapatkan sejumlah orang yang sedang makan didalam warung. Kemudian, aktivitas warung pun terpaksa kita bubarkan dan memberikan himbauan kepada pemilik warung, untuk tidak buka pada siang hari. Meskipun mereka beralasan untuk memenuhi kebutuhan hari-hari, tetap saja kita harus ikut aturan,” ungkapnya.

“Tindakan razia terhadap rumah makan yang buka di siang hari di bulan Ramadhan ini, merupakan tindak lanjut dari Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 15 tahun 2022, tentang Penertiban Kegiatan Pada Bulan Ramadhan serta Dalam Rangka Menjaga Kekhidmatan, Kekhusyuan, maupun Ketertiban Umum,” tutupnya. (Sandi/Adyt)

Berita Terkait