Satnarkoba Polres Pandeglang Berhasil Bekuk Dua Pengedar Sabu di Cigeulis

Narkoba

Dua tersangka pengedar narkoba jenis Sabu yang berhasil diringkus Satnarkoba Polres Pandeglang di wilayah Kecamatan Cigeulis, Pandeglang. Sandi

PANDEGLANG, BINGAR.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Pandeglang berhasil meringkus dua pria pengedar Narkoba jenis Sabu, berinisial A (33) alias Kejo dan A (27) alias Jabok, di Kampung Babakan Kawung, Desa Katumbiri, Kecamatan Cigeulis, Pandeglang, Jum’at 12 Juli 2024 kemarin.

“Kedua tersangka pengedar narkoba tersebut akhirnya berhasil kita ringkus di wilayah Kecamatan Cigeulis, Pandeglang, pada Jumat kemarin,” jelas Kasat Narkoba Polres Pandeglang, AKP Ilman Robiana, Senin 22 Juli 2024.

Baca Juga : Satres Narkoba Polres Pandeglang Berhasil Ringkus Tiga Pengedar Ganja

AKP Ilman mengungkapkan, penangkapan terhadap kedua pengedar sabu ini berawal dari informasi masyarakat, tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang.

“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya peredaran narkoba di wilayah tersebut. Berdasarkan informasi itu, kami melakukan penyelidikan di lokasi itu,” tambahnya.

Baca Juga : Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Bahaya Narkoba, Kesbangpol Pandeglang Gelar P4GN

Dijelaskannya juga, setelah melakukan penyelidikan, personel akhirnya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 39,9 gram yang sudah dipecah menjadi 105 paket sabu dalam sebuah sedotan, 1 unit HP merk Redmi warna hitam dan 1 timbangan digital kecil warna silver.

“Kemudian, kita melakukan interogasi terhadap A alias Kejo didapati informasi bahwa dirinya menjalankan bisnis haram tersebut tidak sendiri melainkan bersama pengedar lainnya yang berinisial A alias Jabok,” jelasnya.

Baca Juga : Perangi Narkoba, Badan Kesbangpol Pandeglang Sosialisasikan P4GN

“Hasil interogasi mengarah pada A alias Jabok, kemudian kita lakukan penangkapan terhadap A alias Jabok,” sambungnya lagi.

Kasat Narkoba ini pun mengatakan, atas perbuatannya kedua terduga pengedar sabu tersebut dijerat dengan pasal 114 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara badan maksimal 20 tahun. (Sandi)

Berita Terkait