PANDEGLANG, BINGAR.ID – Sejumlah personil Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Pandeglang, yang dipimpin langsung oleh Kepala Satuannya (Kasat), AKP Fery Octaviari Pratama, turun ke jalan dan ke sejumlah wilayah di Pandeglang, mencari serta merazia kendaraan roda dua (motor) yang menggunakan Knalpot Brong, atau knalpot bersuara bising.
Hal ini dilakukannya, lantaran banyaknya pengaduan masyarakat yang masuk, karena merasa kesal dan terganggu, dengan suara bising knalpot tersebut. Maka dari itu, AKP Fery mengaku akan terus lakukan razia rutin, serta akan menindak tegas pengguna maupun motornya, bila kendaraan roda dua itu kedapatan menggunakan knalpot tidak standar.
Baca Juga : Sertijab Kasatlantas Polres Pandeglang, Kapolres : Mari Wujudkan Polri Yang Presisi
“Karena banyaknya masyarakat yang mengeluh hal ini dan membuat keresahan, serta kekesalan. Maka kita langsung turun melaksanakan penertiban pada kendaraan roda dua, atau motor yang menggunakan Knalpot Brong, atau tidak standar pabrik,” tegas AKP Fery, Selasa 7 Mei 2024.
Kasatlantas Polres Pandeglang ini pun menegaskan, bahwa tindakan yang dilakukannya tersebut, sudah ada dalam aturan yang berlaku, sebagaimana termaktub dalam Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga : Jelang Libur Idul Fitri, Polres Pandeglang Siapkan Pospam dan Posyan
“Untuk penanganan persoalan Knalpot Brong ini, kita tidak akan menggelar razia dijalan, atau stasioner. Tetapi kita akan gelar razia dengan sistem Hunting, atau mobile sambil lakukan patroli lalu lintas. Dan bila mendapatkan motor tidak menggunakan knalpot standar, kita akan langsung tindak, dengan menilangnya,” jelasnya.
“Yang pasti kegiatan oprasi, atau razia seperti ini sudah rutin kita laksanakan, baik sosialisasi di media sosial, maupun disentuh secara langsung. Begitu juga yang sifatnya imbauan, atau teguran simpatik, tetapi masih juga marak penggunaan knalpot tidak sesuai standar itu,” tambahnya.
Baca Juga : Porles Pandeglang Galakan Program GEBER Ramadhan Tempat Ibadah
Maka dari itu, AKP Fery Octaviari Pratama ini mengaku akan mencari solusi terbaik, terkait persoalan penggunaan Knalpot Brong tersebut, yang terkesan tindakan maupun himbauan yang dilakukan oleh satuannya, tidak memberi efek jera pada para penggunanya.
“Jadi ke depannya kita akan coba berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan, maupun Pengadilan, untuk memberikan efek-efek yang lebih jera. Mungkin dengan cara kendaraannya bisa langsung kita sita untuk ditahan beberapa bulan, atau mungkin kita kenakan denda besar, biar jadi beban,” tutupnya. (Sandi/Adyt)