Satgas Kewaspadaan Investasi di Banten Dibentuk

Satgas Kewaspadaan Investasi

Ilustrasi. Satgas Kewaspadaan Investasi diketuai oleh OJK. (Freepik)

SERANG, BINGAR.ID – Satgas Kewaspadaan Investasi resmi terbentuk di Provinsi Banten. Satgas ini diketuai langsung oleh Ketua Otoritas Jasa Keuangan regional DKI dan Banten. Sementara anggotanya terdiri atas Polda  Banten, Kejati, Kemenag, Bank Indonesia, Disperindag, Dinas Koperasi dan UMKM, Diskomsantik, Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Satu Pintu, dan Dindikbud Banten.

Kepala OJK Regional 1 DKI Jakarta & Banten Dhani Gunawan mengatakan, pembentukan Satuan Tugas ini berfungsi melakukan edukasi, literasi dan pencegahan serta pendidikan terhadap maraknya investaisi ilegal dan pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia.

Baca juga: OJK Minta Perbankan Tak Kejar-Kejar Tagih Nasabah

Dibentuknya Satgas Mafia Investasi di Banten disebabkan daerah ini sebagai penyangga ibukota Jakarta. Dengan tingkat investasi yang sudah cukup baik di tingkat nasional.

“Disini juga banyak kan investasi yang tak berijin seperti semacam koperasi itu,” ucap Dhani disela pembentukan Satgas Waspada Investasi di provinsi Banten, di Kota Serang, Kamis (17/6/2021).

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengakui maraknya invetasi ilegal dan pinjol di Indonesia disebabkan dua faktor. Pertama mudahnya membuat aplikasi melalui website sehingga penawaran pinjaman kepada masyarakat mudah diakses, seperti melalui webiste, medoss dan SMS. Sedangkan yang kedua literasi masyarakat mengenai hal ini yang maish kurang.

“Langkah dari Satgas ketika mendapatkan informasi inventasi ilegal dan pinjol ilegal ini langsung kita blokir dan diumumkan serta diteruskan ke kepolisian. Biasnya masyarakat yang terjebak dalam inventasi seperti ini untuk keperluan harian  kredit rumah, mobil dan kebutuhan harian lainnya,” kata Tongam.

Baca juga: Relaksasi Restrukturisasi Kredit Diperpanjang Hingga 2022

Oleh sebab itu, OJK terus mendorong agar masyarakat semain cerdas dalam memahami jenis-jenis investasi yang legal. Karena secara logika tidak mungkin orang memberikan uang cuma-cuma tanpa imbalan.

“Apabila masyarakat menemukan kasus investasi ilegal sepeeti ini silakan laporkan ke OJK dan Kepolisian. Sehingga semakin sempit ruang gerak mereka dal menawarkan pinjaman yang justru akan membuat rakyat semakin susah. Jangan meminjam ke pinjol untuk menutup hutang ke pinjol yang lain. Sudah akhiri itu, berhenti,” tegasnya. (Ahmad/Red)

Berita Terkait