PANDEGLANG, BINGAR.ID – Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Pendapatan Daerah (UPTD PPD) Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi Banten Cabang Pandeglang, melakukan terobosan dengan membuka pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Jemput Bola di bulan suci Ramadan.
Kepala UPTD Samsat Pandeglang Epy Shapiullah mengatakan, bahwa pembukaan layanan Samsat jemput bola dilakukan untuk mengurangi angka Kendaraan Bermotor yang Belum Mendaftar Ulang (KBMDU) tahun 2021. Dimana, kegiatan itu digelar disekitar Alun-alun Kabupaten Pandeglang dengan membagikan takjil kepada Wajib Pajak (WP) dan para pengendara yang melintas.
“Menindak lanjuti surat edaran Kepala Bapenda nomor 973/275-bappenda.03/2021 perihal pelaksanaan KBMDU guna meningkatkan pendapatan target pajak,” kata Epy, Sabtu (24/4/2021).
Baca juga: Target Pajak Belum Tercapai, UPTD PPD Pandeglang Galakkan Sosialisasi
Sementara untuk jumlah yang ditarget kan dalam kegiatan hari itu sebanyak 250 wajib wajak yang dimulai pada pukul 14.30 sampai 17.30 WIB.
“Di sini gabungan antara pihak kepolisian, Jasa Raharja, perbankan dan leasing. Targetnya 250 WP dan semuanya tercapai,” ucapnya.
Sedangkan, untuk kendaraan roda dua dan roda empat sejak 2016 sampai 2020 di Kabupaten Pandeglang tercatat sebanyak 134.664 unit yang masih menunggak.
Baca juga: Jemput Bola Wajib Pajak, Samsat Pandeglang Terjunkan Mobil Samling
Selain untuk meningkatkan capaian pajak, tujuan dilakukannya KBMDU sebagai salah satu langkah untuk mengantisipasi kendaraan yang sudah tidak layak.
“Selain itu KBMDU juga untuk menghapus kendaraan yang misalnya sudah tidak layak pakai, hilang, sudah terjual namun belum dibalik nama dan menjadi penguasaan leasing,” katanya.
Sementara Kepala Unit (Kanit) Regident Satlantas Polres Pandeglang, Ipda Moch Fahmi Prakasa mengaku, dengan adanya kegiatan KBMDU merupakan hal baik lantaran saat ini kepolisian sudah menerapkan sistem E-Tilang.
Baca juga: Mudah, Kini Perpanjang STNK Bisa Online Pakai SAMBAT
Untuk itu, diharapkan bagi masyarakat yang sudah tidak lagi memiliki kendaraan namun belum melakukan pemblokiran, disarankan sesegera mungkin untuk mengurusnya.
“Pemblokiran ada beberapa jenis seperti terlibat pidana dan kecelakaan dan belum balik nama. Jadi harus segera dilakukan pemblokiran karena khawatir kena E-Tilang. Karena kan saat ini sudah berbasis aplikasi tilangnya itu,” pesannya. (Syamsul/Red)